Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan: Kami Pindah ke Mana?

8 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Sejumlah penghuni Pasar Wisata di Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku resah. Pasalnya mereka diminta mengosongkan area Pasar Wisata seluas 72.000 meter persegi yang merupakan tanah hak pakai Pemkab Pangandaran.

Dalam surat tersebut, para penghuni diminta untuk mengosongkan area tersebut paling lambat tanggal 14 Mei 2025. Lahan itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi area parkir yang dilengkapi dengan fasilitas umum, sosial, dan pendukung lainnya.

Baca Juga: Ada Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang, Warga Terdampak di Pangandaran Ingin Kepastian

Surat pemberitahuan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan para penghuni. Salah satunya, Nena Heryanti (40), penghuni blok G Pasar Wisata. Ia mengatakan, keputusan pemerintah daerah ini terlalu sepihak dan belum memberikan kejelasan terkait relokasi para pedagang.

“Surat ini belum tuntas, Pemda hanya meminta untuk mengosongkan sampai 14 Mei, tapi belum memberikan solusi. Kalau dikosongkan, kami harus pindah ke mana? Ini belum ada kejelasan,” ujar Nena, Senin (21/4/2025).

Nena juga menolak jika disebut sebagai penghuni “eks Pasar Wisata”, karena menurutnya, pasar tersebut belum pernah dibubarkan secara resmi sejak didirikan.

“Kami tetap akan tinggal di sini sampai ada solusi dari Bupati. Meski pasar ini sekarang sepi, belum ada keputusan resmi pasar ini dibubarkan,” tambahnya.

Ia juga mengeluhkan kondisi pasar selama ini yang kurang hidup. Menurutnya, meski banyak bus masuk dan parkir di sekitar pasar, hampir tidak ada penumpang yang berbelanja.

“Setiap bus parkir, penumpangnya kosong. Kami cuma dapat ‘panen’ sampah. Pemasukan dari mana coba?” keluh Nena.

Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Minta Kejelasan Relokasi

Ia menegaskan, para pedagang Pasar Wisata bersedia mendukung program pemerintah, termasuk jika area tersebut ingin dijadikan lahan parkir. Namun, mereka berharap ada kepastian mengenai tempat relokasi sebelum mereka dipindahkan.

“Kalau memang harus dibongkar dan dijadikan lahan parkir, kami siap keluar sementara, tapi nanti harus bisa masuk lagi. Jangan sampai ada orang baru yang justru menggantikan kami,” jelasnya.

Nena juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam surat tersebut.

“Isinya hanya perintah pengosongan tanpa informasi relokasi. Kami bingung harus ke mana. Kami di sini sudah lebih dari 20 tahun, asli warga Pangandaran, dan kios ini dulu ditempatkan langsung oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menyebutkan, di area Pasar Wisata terdapat sekitar 1.020 kios dengan ukuran rata-rata 4 x 3 meter. Area Pasar Wisata tersebut, sebagian besar dihuni oleh pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari tempat tersebut.

Baca Juga: Bukan Jatuh, Pesawat Mendarat Darurat di Kawasan Kampung Turis Pangandaran

“Kami bukan penghuni ilegal. Kami hanya ingin kepastian. Kalau pun harus pindah, kami minta solusi yang adil dan jelas dari pemerintah,” pungkas Nena. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |