harapanrakyat.com,- Petugas gabungan melakukan inspeksi ke lapangan, untuk menginventarisir juru parkir (jukir) ilegal yang biasa menarik biaya parkir di minimarket di Kota Banjar, Jawa Barat. Inventarisir jukir Ilegal di kawasan minimarket tersebut, dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, DPMPTSP dan BPKPD Kota Banjar, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Setoran Retribusi Macet di Juru Parkir Hingga Rp194 Juta, Bikin PAD Dishub Kota Banjar Tak Tercapai
Tim petugas pun mendapati sejumlah jukir ilegal yang terkadang menarik biaya parkir di minimarket. Padahal, pihak minimarket telah memasang spanduk atau stiker parkir gratis di lokasi tersebut.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Rahmat Barkah mengatakan, inventarisir jukir ilegal tersebut dilakukan di seluruh minimarket yang ada di Banjar. Inspeksi mendadak ini atas adanya keluhan masyarakat.
Hasil inventarisir di lapangan, terdapat sejumlah jukir yang bertugas membantu kelancaran kendaraan konsumen, dan itu sifatnya gratis karena sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen minimarket.
Selain itu, hasil inventarisir pihaknya juga mendapati jukir ilegal yang kadang menarik tarif parkir dari konsumen. Padahal, secara aturan tidak diperbolehkan menarik retribusi kepada konsumen atau warga.
“Saat lebaran memang ada beberapa kesepakatan antara owner dan warga untuk membantu kelancaran konsumen,” katanya usai pendataan di lapangan.
“Hanya saja, mungkin ada yang nakal meminta biaya retribusi parkir, dan itu tidak diperbolehkan,” katanya menambahkan.
Cegah Jukir Ilegal yang Narik Parkir, Petugas Gabungan Minta Minimarket Pasang Papan Pengumuman
Atas masalah tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli Kota Banjar guna penindakan lebih lanjut. Hal itu jika nantinya masih terdapat jukir ilegal yang menarik retribusi parkir di minimarket.
Pihaknya mengimbau kepada manajemen minimarket yang belum memasang spanduk ataupun stiker tanda parkir gratis, agar memasang sebagai sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami juga mendapati beberapa minimarket belum memasang tanda parkir gratis. Jadi kami sarankan mereka memasang stiker tersebut, agar diketahui masyarakat bahwa parkir di minimarket itu gratis,” katanya.
Petugas Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Bili Berta mengatakan, hasil inventarisir di lapangan terdapat minimarket yang memiliki jukir. Namun juru parkir ini sudah berdasarkan arahan dari pihak owner minimarket.
Sedangkan khusus momen lebaran Idul Fitri saat H-7 lebaran sampai H+7, memang ada surat edaran dari pihak Indomarco, terkait pengelolaan parkir sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pihak Indomaret memberikan izin kepada lingkungan sekitar melakukan pengelolaan parkir. Kemudian izin menjaga ketertiban dan keamanan konsumen atau karyawan Indomaret.
Baca Juga: Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket
Adapun berdasarkan data dari instansi terkait, jumlah minimarket dalam hal ini Alfamart maupun Indomaret yang ada di Banjar mencapai 38 unit usaha.
“Hasil inventarisir terdapat minimarket atas arahan dari owner memasang petugas parkir. Itu untuk membantu memfasilitasi konsumen dan perparkiran itu menjadi fasilitas konsumen atau gratis,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)