harapanrakyat.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo. Hakim juga menegaskan sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers.
LBH Pers pun menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Mentan Amran terhadap Tempo dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Majelis yang terdiri atas Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta I Ketut Darpawan, S.H. dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota, menilai gugatan tersebut tidak tepat diajukan melalui pengadilan umum.
Tempo sebelumnya digugat Rp 200 miliar setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster tersebut merupakan bagian dari pemberitaan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri. Konten tersebut menjadi dasar pengaduan ke Dewan Pers sebelum perkara bergeser menjadi gugatan perdata.
Baca Juga: AMSI Peringatkan ‘Chilling Effect’ Gugatan Mentan atas Tempo, Media Bisa Takut Sentuh Isu Publik
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) adalah kewenangan Dewan Pers. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis Hakim juga mengacu pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo. Menurut Yosep apabila media tidak menjalankan PPR, Dewan Pers harus terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan terbuka sebelum langkah lain ditempuh.
Hakim menemukan bahwa hingga gugatan didaftarkan, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai tuduhan bahwa Tempo tidak menjalankan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim, gugatan perdata tidak dapat dilanjutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak berwenang memeriksa perkara ini. Majelis Hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.
LBH Pers Sebut Gugatan Mentan Amran kepada Tempo Termasuk SLAPP
LBH Pers menilai putusan ini penting karena mempertegas perlindungan terhadap kebebasan pers. Putusan ini juga mencegah penggunaan gugatan perdata sebagai bentuk tekanan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurut LBH Pers, gugatan yang diajukan pemerintah dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau upaya menghambat kerja pers.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan publik dalam menghadapi upaya pembungkaman.
“Keputusan PN Jaksel ini seperti seteguk air di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini adalah milik pers, warga, dan siapa pun yang memperjuangkan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Baca Juga: Bantah Hak Jawab Mentan Amran, Tempo: Jika Tak Puas PPR, Harusnya Kembali ke Dewan Pers
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal inti persoalan hanyalah soal hak koreksi atas judul poster yang diadukan Wahyu Indarto, yang bertindak atas nama pribadi, bukan mewakili institusi mana pun. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 week ago
17

















































