Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Ahli Waris Ancam Tutup Akses

16 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang diklaim milik warga masih terus bergulir. Bahkan menjadi perhatian masyarakat luas. 

Pantauan di lapangan, jalan yang menjadi polemik tersebut tampak tulisan dengan cat putih hak milik berdasarkan sertifikat nomor 396 Desa Yudha Negara.

Berdasarkan informasi, di tengah rencana penutupan akses jalan tersebut, Polres Tasikmalaya Kota memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan Pemkot Tasikmalaya belum menemukan titik temu. 

Bahkan, Jumat besok rencananya ahli waris akan mengambil alih jalan itu jika pemerintah tidak bisa membuktikan dokumen kepemilikan.

Sementara itu, Pemkot Tasikmalaya berupaya menyelesaikan persoalan jalan yang diklaim warga merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Tasikmalaya, saat pemisahan wilayah administrasi.

Tuntut Pemkot Buktikan Dokumen Jalan Simpang Empat Yudanegara

Priyahadi Mulyana, Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, sesuai pertemuan dengan pemerintah saat mediasi, Pemkot tidak bisa membuktikan hak bukti kepemilikannya.

Mereka, kata Priyahadi, cuma berpacu pada UUD nomor 10 tahun 2001 bahwa katanya Pemkot mendapatkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga pihaknya menilai Pemkot menerima barang bodong dari Pemkab Tasikmalaya. 

“Jadi intinya Minggu depan saya minta waktu sampai hari Jumat besok, dan apabila pemkot tidak bisa membuktikan hak kepemilikan, maka tanah tersebut akan kami kuasai kembali, berdasarkan di sertifikat hasil ukur seluas 440,” ungkapanya saat di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, untuk penutupan Jalan akan berunding dengan Kapolres Tasikmalaya Kota langsung, supaya bisa langsung ada penertiban permasalahan jalan dan lingkungan masyarakat tersebut.

Tidak Ada Perubahan Pengukuran sejak 1956

Priyahadi menjelaskan, hasil pengukuran dari tahun 1956 sampai sekarang 2025, tidak ada perubahan. Bahkan dari keterangan BPN ukuran tersebut masih di angka 440 meter sampai sekarang. Jadi, kekurangannya 296 meter itu yang saat ini untuk pelebaran Jalan Yudanegara

“Jadi, keterangan pihak BPN dari terbentuknya gambar tersebut dari 1956 belum ada proses pelepasan ataupun pembebasan lahan. Eksen nunggu hari Jumat, saya minta kepada Pemkot untuk menunjukkan bukti kepemilikan telah memakai barang hak milik klien kami,” tegasnya 

Sementara itu, Yudha Mathilda Amaluddin, Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Tasikmalaya mengaku akan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Dari pertemuan barusan menyampaikan bahwa masing-masing mempunyai kesamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadi Pemkot akan berupaya menyelesaikan dengan baik, dari pihak ahli waris sama seperti itu, intinya seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan, soal penggunaan jalan, Kota Tasikmalaya itu lahir karena ada UUD nomor 10 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya. 

Dalam regulasi tersebut, apa yang semula yang ada di wilayah tersebut memiliki kewenangan Kabupaten Tasikmalaya, menjadi kewenangan Kota Tasikmalaya. Sehingga jadi otomatis yang ada di sana, yakni dikelola oleh Pemkot Tasikmalaya.

“Kita berusaha untuk membentuk. Kita lihat data yang ada. Mudah-mudahan harapan kita semua bisa terselesaikan dengan baik. Kita berupaya untuk yang terbaik bagi kota Tasikmalaya,” harapnya.

Selain itu, pihaknya pun berharap tidak ada penutupan jalan serta mencari jalan terbaik dalam permasalahan ini. (Apip/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |