harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan, agar pengecer tetap memiliki hak menjual gas elpiji 3 kg seperti biasa. Keputusan ini keluar setelah adanya komunikasi antara pemerintah dan DPR RI, untuk menindaklanjuti kebijakan distribusi LPG bersubsidi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan keputusan Presiden Prabowo yang membolehkan pengecer menjual gas 3 Kg.
Baca Juga: Dampak Larangan Penjualan LPG 3 Kg, Masyarakat Tercekik atau Terbantu?
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Sufmi yang juga Ketua Harian Partai Gerindra mengungkapkan, bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kementerian ESDM. Arahan presiden ini, dalam rangka memastikan pengecer tetap dapat berjualan sambil menjalani proses administrasi menjadi sub pangkalan resmi.
“DPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden tadi malam. Memang, Kementerian ESDM memiliki keinginan menertibkan harga di tingkat pengecer, agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dengan pertimbangan matang, Sufmi mengatakan, Presiden telah menginstruksikan Kementerian ESDM agar mulai hari ini pengecer kembali beroperasi seperti biasa.
“Sambil berjualan, para pengecer akan mengikuti proses untuk menjadi sub pangkalan resmi,” tambahnya.
Dampak Pengecer Dilarang Jualan Gas Elpiji 3 Kg
Memang, sejak pemerintah menerapkan aturan pengecer tidak boleh menjual gas melon, masyarakat menjadi sulit membeli gas untuk kebutuhannya. Seolah-olah, gas elpiji 3 kilogram menjadi langka, padahal di tingkat pangkalan stok mencukupi.
Sebagai catatan, pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kendala di lapangan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pangkalan resmi.
Selain itu, pemerintah mensyaratkan pengecer yang ingin terus menjual gas elpiji 3 kg untuk mendaftar sebagai agen resmi melalui sistem One Single Submission (OSS). Meski diberikan masa transisi satu bulan hingga Maret 2025, banyak pengecer menghadapi kendala administratif dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Warga dan Pengecer di Tasikmalaya Kelimpungan Cari Gas Melon
Kelangkaan elpiji 3 kg juga akibat terbatasnya stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR dan Vivo. Apalagi, dengan pengurangan kuota LPG subsidi untuk Jakarta, yang semakin memperburuk kondisi distribusi di sejumlah daerah.
Pemerintah berharap kebijakan pengecer gas elpiji 3 kg beralih menjadi sub pangkalan resmi ini, dapat meningkatkan kontrol distribusi LPG dan menstabilkan harga di seluruh wilayah. Namun, tantangan dalam aksesibilitas dan efektivitas distribusi masih menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)