tirto.id - Sunarto secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru untuk periode 2024-2029. Ia terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA pada hari Rabu (16/10/2024), di Jakarta.
Sidang dihadiri total 45 Hakim Agung. Awalnya terdapat empat orang mencalonkan diri sebagai Ketua MA, termasuk Sunarto. Dalam pemilihan tersebut, 44 suara masuk dan 1 abstain. Dari 44 suara, tercatat ada 42 suara sah dan 2 suara dinyatakan tidak sah.
Sunarto Hakim Agung mendapatkan 30 suara. Ia mengalahkan kandidat lain, yaitu Haswandi yang mendapatkan 4 suara. Soesilo memperoleh 1 suara dan Yulius mendulang 7 suara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024, jumlah suara yang diperoleh Sunarto telah melebihi 50 persen dari suara sah. Dengan demikian, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA yang baru. Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin.
Profil Sunarto Ketua Mahkamah Agung & Rekam Jejak
Sunarto lahir pada tanggal 11 April 1959 di Sumenep Ia menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (1984). Profil Sunarto berikutnya adalah dirinya melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hingga meraih gelar Magister Hukum (2000).
Tak berhenti sampai di situ, Sunarto kembali melanjutkan kuliah S3 di Universitas Airlangga Surabaya hingga berhasil mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum (2012).
Sebelum berkarier di Mahkamah Agung, Sunarto pernah memegang beberapa jabatan penting. Ia tercatat sempat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Ketua PN Trenggalek, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.
Setelah itu, Sunarto mulai berkarier di Jakarta. Posisinya Inspektur Wilayah Badan Pengawasan MA. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sunarto kemudian dilantik menjadi Hakim Agung pada 22 Juli 2015. Ia mulai menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak 29 Maret 2017. Saat itu, dirinya menggantikan Muhammad Syarifuddin yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Pada tahun 2018, Sunarto resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial. Ia menggantikan Suwardi, yang mulai memasuki masa purnabakti. Baru pada tahun 2023, Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial hingga terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru.
Daftar Harta Kekayaan: Rp9,3 Miliar
Ketua MA terpilih, Sunarto, memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,3 miliar. Jumah tersebut berdasarkan laporan periodik via Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023. Jabatannya masih Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Harta kekayaan Sunarto terdiri atas beberapa aset. Salah satunya beberapa tanah dan bangunan di Malang, Sumenep, dan Surabaya.
Sunarto juga memiliki aset lain berupa sebuah mobil Suzuki S Cross edisi tahun 2016 senilai Rp200 juta, harta bergerak Rp100 juta, serta kas dan setara kas lebih dari Rp3,5 miliar, tanpa tanggungan utang.
Berikut rincian harta kekayaan Ketua MA terpilih, Sunarto, per 31 Desember 2023:
Tanah dan Bangunan (Rp5.410.000.000)
- Tanah dan bangunan Seluas 303 m2/70 m2 di Kota Malang, hasil sendiri: Rp1.500.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 136 m2/45 m2 di Kota Malang, hasil sendiri: Rp250.000.000
- Tanah seluas 5872 m2 di Kab/Kota Sumenep, hasil sendiri: Rp600.000.000
- Tanah seluas 327 m2 di Kab/Kota Sumenep, hasil sendiri: Rp60.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 270 m2/100 m2 di Kota Surabaya, hasil sendiri: Rp3.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin (Rp200.000.000)
- Mobil Suzuki S Cross Tahun 2016, hasil sendiri: Rp200.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp100.000.000
Surat Berharga: Rp0
Kas dan Setara Kas: Rp3.593.643.413
Harta Lainnya: Rp0
Utang: 0
Total Harta Kekayaan: Rp9.303.643.413
tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani