Ribuan Botol Miras Siap Edar di Gerebek Satpol PP Kota Tasikmalaya

3 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita 6.489 botol minuman keras (miras) siap edar. Ribuan miras berbagai merek dan kadar alkohol itu disita dari sebuah kios yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (22/12/2025).

Ribuan botol miras tersebut diduga kuat akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Kota Banjar.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dan komunikasi yang baik antara Satpol PP, Polres Tasikmalaya Kota, serta partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Gagal Edar Jelang Nataru, Polres Ciamis Amankan Satu Pelaku

“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Di Kota Santri ternyata masih ada gudang minuman keras dalam jumlah yang sangat besar. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan menjelang Tahun Baru,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).

Ribuan Botol Miras Siap Edar Ditemukan di Kawasan Leuwijen Kota Tasikmalaya

Ribuan botol miras siap edar dengan kadar alkohol hingga 48 persen tersebut ditemukan di kawasan Leuwijen, Masudi, Kecamatan Kawalu. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bayangkan, 6.489 botol ini bisa merusak mental dan akhlak anak-anak muda Kota Tasikmalaya dan memicu kriminalitas. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Viman mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus tersebut berasal dari Jawa Tengah. Pelaku juga telah menetap dan menjalankan aktivitas usahanya di Kota Tasikmalaya selama kurang lebih enam bulan.

“Pelakunya berasal dari Jawa Tengah, sudah enam bulan berada di Kota Tasikmalaya. Ini memang persiapan untuk Tahun Baru. Kedepan bersama Polres, kami akan menyerahkan yang bersangkutan untuk diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Viman.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Ilegal di Garut Dimusnahkan, Petugas Kejar Pengedar yang Masih Membandel

Modus Operandi Pelaku Pengedar Miras

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ribuan botol miras siap edar tersebut berasal dari Bandung dan disimpan di lokasi yang disewa sebagai gudang. Modus operandinya memanfaatkan ketidaktahuan pemilik properti.

“Pemilik tempat tidak mengetahui peruntukan gudang tersebut. Ini jadi pelajaran penting, perlu sosialisasi agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyewakan rumah atau gudang,” jelasnya.

Selain pemilik usaha, petugas juga mengamankan seorang pengemudi kendaraan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Pengemudi juga tidak tahu barang yang dibawa itu ribuan botol miras yang siap edar. Mudah-mudahan kalau memang tidak tahu, ada yang terbaik dalam proses hukumnya,” ujarnya.

Viman juga menyampaikan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sebenarnya telah dipantau oleh Satpol PP dan masyarakat. Hal itu karena adanya lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk, meski tempatnya terlihat tertutup.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Musnahkan Sepuluh Ribu Botol Minuman Keras Ilegal Jelang Nataru

“Mari kita jaga kota yang kondusif ini bersama-sama. Jangan ragu melapor jika ada kecurigaan. Baik ke call center Pemerintah Kota Tasikmalaya, Satpol PP, camat, lurah, maupun aparat setempat,” imbaunya.

Viman menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan Perda Minuman Beralkohol. Serta menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya menjelang momen rawan seperti pergantian tahun. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |