tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran periode pertama dibuka 1-20 Oktober 2024. Periode kedua dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan pendaftaran periode kedua diikuti pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024 dilaksanakan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rincian Formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Pemkab Cirebon mengalokasikan 2.040 formasi untuk mengisi kebutuhan PPPK 2024. Jumlah seluruh kebutuhan dibagi menjadi tiga kategori formasi sesuai dengan jabatan. Di antaranya sebagai berikut:
- PPPK Jabatan Fungsional Guru: 97 formasi
- PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan: 50 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 1.893 formasi
Adapun rincian ketiga kategori formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024 adalah berikut ini:
1. Guru ahli pertama - Guru Agama Islam: 12 formasi
2. Guru ahli pertama - Guru Bahasa Indonesia: 2 formasi
3. Guru ahli pertama - Guru Bimbingan Konseling: 5 formasi
4. Guru ahli pertama - Guru IPA: 2 formasi
5. Guru ahli pertama - Guru Kelas SD: 48 formasi
6. Guru ahli pertama - Guru penjasorkes: 15 formasi
7. Guru ahli pertama - Guru PPKN: 3 formasi
8. Guru ahli pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi
9. Guru ahli pertama - Guru Seni Budaya: 3 formasi
10. Guru ahli pertama - Guru TIK: 4 formasi
11. Administrator kesehatan ahli pertama: 1 formasi
12. Apoteker ahli pertama: 8 formasi
13. Asisten apoteker terampil: 4 formasi
14. Asisten penata anestesi terampil: 1 formasi
15. Bidan ahli pertama: 3 formasi
16. Bidan terampil: 3 formasi
17. Dokter ahli pertama - Dokter (Umum): 4 formasi
18. Dokter gigi ahli pertama - Dokter Gigi (Umum): 1 formasi
19. Epidemiologi kesehatan ahli pertama: 1 formasi
20. Nutrisionis ahli pertama: 2 formasi
Untuk melihat rincian dari formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024 secara lebih lengkap, kunjungi tautan di bawah ini dan lihat bagian Lampiran I:
Link Rincian Formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Syarat Umum PPPK Pemkab Cirebon 2024
Untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK.
12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
12. Bila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Khusus PPPK Pemkab Cirebon 2024
Selain sejumlah persyaratan umum, para pelamar PPPK Pemkab Cirebon 2024 juga harus memenuhi berbagai persyaratan khusus yang sudah ditentukan berdasarkan kategori yang dilamar.
Beberapa persyaratan khusus sesuai kategori jabatan di antaranya adalah:
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Jabatan Fungsional Guru
1. Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada saat mendaftar.
d. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3. Dalam hal pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Poin 1 huruf a berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Cirebon atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan tempat pelamar bekerja.
4. Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
5. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
6. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1.HK.0401/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024.
7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
8. Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar Prioritas.
b. Guru eks THK-II.
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
d. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon pada saat mendaftar.
e. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
1. Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 antara lain:
a. D-IV Bidan Pendidik. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah kabupaten Cirebon.
c. Tenaga non-ASN terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah kabupaten Cirebon.
- Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada saat mendaftar.
2. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3. Pelamar pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Instansi Daerah Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570//2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Tahun 2024.
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat melamar dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
6. Daftar jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR tercantum dalam Lampiran I.
7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
8. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar D-IV Bidan Pendidik.
b. Eks THK-II.
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
d. Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada saat melamar.
9. Pelamar menyertakan sertifikat kompetensi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Kementerian Kesehatan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
10. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana angka 8 (delapan).
Syarat Khusus PPPK Cirebon 2024 Kategori Tenaga Teknis
1. Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
b. Tenaga non ASN:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
2. Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) huruf a dan b hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3. Bagi pelamar jabatan fungsional Analis Kebakaran dan Pemadam Kebakaran terdapat persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
5. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
6. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Eks THK-II.
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
7. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana angka 6 (enam).
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementrian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 3099 mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama Jumat - Sabtu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Cirebon 2024
Seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024 dilakukan melalui sejumlah tahapan dan jadwalnya sudah ditentukan.
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal seleksi penerimaan PPPK Pemkab Cirebon 2024 masing-masing periode:
PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode I
Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
1. Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
5. Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
6. Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
8. Penarikan Data Final: 12 s.d 14 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
14. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
15. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode II
Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 -. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 s.d 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
8. Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 -16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
15. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
16. Usul Penetapan NI PPPK: 1 -. 31 Juli 2025.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani