harapanrakyat.com,- Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan ini dilakukan di Jakarta pada 16 Desember 1959. Hal ini bukan sekadar perayaan kasih sayang personal, melainkan pengakuan negara atas monumen perjuangan kebangsaan yang menjadi tonggak Sejarah Hari Ibu Nasional.
Perayaan Hari Ibu di Indonesia memiliki filosofi yang mendasar dan berbeda dari Mother’s Day international yang dipopulerkan di Amerika Serikat. Jika perayaan di AS lahir dari sentimen personal untuk mengenang ibu biologis, peringatan 22 Desember di Indonesia lahir dari rahim pergerakan politik kolektif. Subjek yang diperingati adalah seluruh perempuan Indonesia yang berperan sebagai pejuang dan pembangun bangsa.
Tonggak Sejarah Hari Ibu di Indonesia
Pada tanggal 22-25 Desember 1928, Kongres Perempuan Indonesia I berlangsung di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta. Kongres ini diadakan hanya beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Peristiwa tersebut menjadi momen kaum perempuan yang juga ingin berperan dalam panggung pembentukan bangsa.
Baca juga: Mengenal Sejarah Korps Wanita Angkatan Darat, Pernah Terlibat Tugas Tempur
Sementara penggagasnya, antara lain Ny. Sukanto dan Nyi Hajar Dewantara serta 30 organisasi perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk Wanita Utomo dan Aisyiyah.
Para delegasi tidak membahas urusan domestik. Selain itu, mereka justru mendobrak tradisi dengan memperdebatkan isu-isu fundamental bangsa. Isu tersebut antara lain menuntut akses pendidikan bagi anak perempuan, menolak perkawinan anak, dan memerangi perdagangan perempuan.
Semangat mereka tidak hanya terinspirasi oleh R.A. Kartini, tetapi juga oleh pahlawan-pahlawan perempuan dari seluruh nusantara seperti Martha Christina Tiahahu dan Cut Nyak Meutia.
Hasil konkret dari pertemuan bersejarah ini adalah terbentuknya sebuah federasi, Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Federasi ini menjadi wadah perjuangan terorganisir pertama bagi perempuan Indonesia.
Dari semangat Kongres 1928 ini pula, kemudian diabadikan pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung tahun 1938. Dalam forum tersebut, tanggal 22 Desember secara resmi diusulkan dan ditetapkan sebagai Hari Ibu. Tujuannya untuk menjaga api semangat persatuan dan perjuangan kaum perempuan tidak pernah padam.
Makna Ibu Bangsa
Keppres 316 Tahun 1959 yang ditandatangani Soekarno sengaja menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional yang bukan hari libur. Keputusan ini menggarisbawahi tujuannya sebagai hari untuk refleksi dan pengenangan atas perjuangan, bukan untuk perayaan komersial.
Baca juga: Kisah Nyimas Saritem, Punya 2 Versi Bertolak Belakang
Sementara dalam konteks perayaan ini, konsep Ibu memiliki makna simbolis yang jauh lebih luas. Konsep ini secara resmi ditetapkan pada Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta tahun 1935. Selain itu, konsep ini merujuk pada gelar kehormatan Ibu Bangsa. Kemudian, gelar ini juga memberikan perempuan tanggung jawab luhur untuk mendidik dan menumbuhkan generasi penerus yang berkarakter kuat.
Sesuai penjelasan singkat sejarah Hari Ibu di atas, mengingatkan generasi penerus untuk selalu mencontoh para perempuan, terutama ibu. Apalagi perempuan pendahulu juga ikut berjuang melawan penjajah dan serta berusaha keras untuk menegakkan keadilan, sosial, pendidikan dan lainnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

2 hours ago
3

















































