tirto.id - Netizen di platform X (Twitter) tengah dihebohkan kembali dengan kemunculan sosok yang sempat menggemparkan di tahun 2020-2021 yakni seorang pria dengan fetish seksual membungkus korbannya menggunakan kain jarik atau kafan alias Gilang Bungkus.
Dugaan kemunculan penjahat seksual Gilang Bungkus ini diungkapkan oleh korban di akun X @sehitamsabit. Ia mengaku sempat diminta mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus, bahkan pelaku juga mengirimkan foto korban yang telah terbungkus kain jarik.
Korban berinisial R ini mengaku bertemu dengan Gilang Bungkus setelah keduanya sempat terlibat dalam kompetisi yang sama, yakni penulisan cerita pendek nasional pada 3 Maret 2025 kemarin. Tak lama dari itu, Gilang tiba-tiba menghubunginya dengan bahasa yang intimidatif melalui DM Instagram untuk meminta nomor WhatsApp.
Singkat cerita, pelaku yang diduga kuat adalah Gilang Bungkus ini tiba-tiba bertanya kepada R soal praktik membungkus jenazah. Pelaku berdalih sedang melakukan penelitian.
Mendengar pernyataan yang membawa impresi mengerikan beberapa tahun silam itu, korban R langsung menyadari bahwa pelaku itu memang benar sosok Gilang Bungkus terpidana fetish bungkus kain jarik.
Tak hanya menanyakan soal praktik pembungkusan kain jenazah, Gilang Bungkus juga disebut sampai mengirimkan foto-foto korban lainnya yang telah terbungkus kain jarik. Sejak saat itu, korban mulai ketakutan dan memblokir nomor WhatsApp Gilang.
Kendati sudah diblok, pelaku rupanya masih terus menghubungi korban, bahkan ia juga menghubungi rekan hingga orangtua korban.
Namun sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait aksi Gilang Bungkus apakah sudah beraksi lagi hingga memakan korban atau tidaknya.
Siapa Gilang Bungkus yang Viral Lagi?
Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Bungkus adalah tersangka kasus fetish kain jarik yang sempat ramai di tahun 2020. Akibat kasus tersebut, Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Gilang merupakan seorang mahasiswa FIB Universitas Airlangga (Unair).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Gilang melanggar tiga pasal, yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Gilang dikabarkan sudah bebas dari tahanan sejak 24 Juni 2024 kemarin setelah mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Gilang terakhir ditahan di Rutan Situbondo Jawa Timur.
Dalam aksinya dulu, Gilang kerap membungkus para korbannya menggunakan kain jarik demi fantasi seksualnya. Aksi tersebut Gilang lancarkan kepada korban laki-laki maupun perempuan.
Modus yang digunakannya baru-baru ini kepada korban berinisial R di Surabaya sama persis seperti modusnya di tahun 2020 lalu, yakni berdalih meminta bantuan korban untuk diikat atau dibungkus kain jarik demi sebuah penelitian. Setelah diikat, sebagian korbannya dulu ada yang mengaku sampai dilecehkan oleh Gilang.
Aksi bejat nan mengerikan itu dikhawatirkan kembali terjadi, sehingga kemudian korban R yang baru-baru ini diteror Gilang Bungkus langsung meminta bantuan netizen agar lebih hati-hati dan waspada supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terbaru terkait aksi Gilang Bungkus yang muncul kembali ke permukaan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra