Tak Ada Kepastian usai Kiosnya Digusur, Puluhan Pedagang Pasar Panineungan di Purwadadi Ciamis Datangi Camat

2 days ago 13

harapanrakyat.com,- Puluhan pedagang Pasar Panineungan di Purwadadi, tepatnya di Desa Purwajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendatangi Camat Purwadadi, Senin (24/11/2025). Kedatangan mereka untuk mengeluhkan nasibnya setelah kios tempat berjualannya dibongkar oleh Pemerintah Desa Purwajaya untuk dijadikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Puluhan pedagang mengungkapkan keluh kesahnya di hadapan Camat Purwadadi, Woro Sri Hastuti, yang didampingi Kapolsek Lakbok serta perwakilan TNI dari Koramil Lakbok.

Tuntutan mereka saat ini adalah terkait kompensasi bangunan yang digusur tanpa ada sosialisasi yang disepakati sebelumnya.

Seperti diungkapkan salah seorang pedagang, Lia, bahwa para pedagang Pasar Panineungan di Purwadadi hingga saat ini masih belum bisa menerima penggusuran, sebelum tuntutan mereka dikabulkan oleh Pemdes Purwajaya.

“Yang kami sesalkan menyangkut itikad baik pemerintah desa yang terkesan keukeuh tidak mau mendengar apa yang dikeluhkan oleh para pedagang,” ungkapnya.

Baca Juga: Kios Digusur untuk Gedung KDMP, Pedagang Pasar Panineungan Purwadadi Ciamis; Minim Sosialisasi, Nol Kompensasi

Menurut Lia, pasca terbitnya pemberitaan di media online, pihak desa dipimpin langsung oleh kades bergerilya mendatangi para pemilik kios untuk memberikan uang kadeudeuh.

“Waktunya malam hari, ada Pak Kades sama MUI dan beberapa perangkat desa. Dia datang menemui para pemilik kios secara door to door dan hendak memberikan uang kadeudeuh. Namun saya tolak, karena hal ini belum memenuhi harapan. Kenapa caranya harus gerilya door to door sih. Gak bisa apa mengundang untuk duduk bersama di kantor desa agar semuanya bisa lebih clear dan bisa dimengerti,” tuturnya.

Pedagang Pasar Panineungan di Purwadadi akan Menghadap Bupati Ciamis

Lebih lanjut Lia mengatakan, sayangnya dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh kepala desa tidak membuahkan hasil atau solusi terbaik. Kades terkesan ngelak saat para pedagang Pasar Panineungan mempertanyakan terkait batas waktu empat hari untuk mengosongkan kios.

“Bahkan retribusi bulanan dari para pedagang pun katanya dia tidak pernah menerima. Sehingga kami juga merasa aneh, padahal jelas setiap bulannya itu ada tarikan retribusi sebesar 10 ribu rupiah,” terangnya.

Maka dari itu, Lia bersama pedagang Pasar Panineungan lainnya datang menemui Camat Purwadadi untuk meminta saran, serta menyuarakan suara hati para pedagang agar bisa didengar.

Jika persoalan tersebut tidak bisa selesai di tingkat desa atau kecamatan, maka para pedagang bersepakat untuk melanjutkan perjuangannya ke tingkat kabupaten.

“Kalau tidak ada solusi, insya Allah perjuangan kami akan lanjutkan untuk menghadap Bupati Ciamis, atau ke DPRD. Kami ingin ada keadilan disini,” jelasnya.

Hal senada dikatakan pedagang lainnya, Neni Suryani yang menyebutkan kepala desa terkesan menutup mata, dan tidak memberikan solusi terbaik terhadap persoalan yang terjadi saat ini.

“Saya sangat menyayangkan atas sikap Pak Kades. Saat saya menuntut ganti rugi atau kompensasi bangunan yang digusur, dia malah meminta bukti MoU kios milik siapa, atau beli dari siapa,” tuturnya.

Padahal, lanjut Neni, sudah jelas dari awal juga dulu jual belinya tidak ada catatannya. Bahkan kades sendiri pernah menjual kios di Pasar Panineungan Purwadadi.

“Apakah Pak Kades saat itu juga punya bukti transaksi jual belinya? Lah, sekarang dia seenaknya menanyakan bukti jual beli atau MoU penggunaan lahan,” kata Neni.

Senada dengan itu, Tisna, pedagang lainnya mengaku sangat sedih dan sakit hati atas penggusuran kios tempat ia usaha sekaligus tempat tinggalnya.

“Terus terang saja saya ini orang miskin. Untuk beli lapak saja dulu itu memaksakan karena saya ingin berjualan. Sekarang kios saya digusur, saya jadi tidak bisa berjualan. Bahkan untuk sekedar tidurpun saat ini saya numpang di garasi tetangga,” ungkap Tisna.

Penjelasan Kades Purwajaya Soal Penggusuran Kios Pedagang

Sementara itu, menanggapi terkait apa yang diungkapkan para pedagang, Kepala Desa Purwajaya, Sanen Nurdin mengatakan, penggusuran kios Pasar Panineungan di Purwadadi sudah hasil musyawarah dengan semua pihak.

“Ini sudah hasil musyawarah bersama lembaga yang ada di desa. Adapun lahan pasar yang jadi lokasi pembangunan KDMP itu, mengingat desa saat ini tidak mempunyai aset atau lahan lain selain pasar. Makanya sesuai hasil musyawarah, lahan pasar ini lah yang akan digunakan untuk pembangunan KDMP,” katanya.

Sanen juga menjelaskan alasan semua kios pedagang Pasar Panineungan digusur. Hal itu untuk menjaga kecemburuan pedagang lain jika penggusurannya hanya sebagain saja.

“Makanya sesuai hasil kesepakatan itu semua kios kami gusur. Tapi kan nantinya semua pedagang bisa kembali mendirikan bangunan kios di lahan ini setelah kebutuhan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih terpenuhi,” terangnya.

Bahkan ia pun sudah menyiapkan semua. Nanti pihaknya akan kaplingkan untuk tempat mendirikan kembali kios pedagang.

“Tapi silahkan kiosnya dibangun oleh masing-masing atau silahkan cari investor. Kan yang digusur juga bukan hanya kios, tapi ada banguan BUMDes dan Posyandu,” ujarnya.

Sedangkan, terkait pemdes hanya memberikan tenggat waktu empat hari, dengan tegas Sanen menjawab bahwa itu tidak benar.

“Saya sendiri sudah menyampaikan bahwa tenggat waktunya itu empat belas hari. Jadi saya tidak tahu siapa yang nyuruh mengosongkan kios hanya empat hari,” katanya.

Terkait Retribusi dari Pedagang

Disinggung terkait adanya retribusi dari para pedagang Pasar Panineungan di Purwadadi yang dipungut oleh desa, Kades Sanen juga dengan tegas membantahnya.

“Enggak, desa gak pernah memungut retribusi. Itu yang memungutnya BPD, dan uangnya juga tidak pernah masuk ke desa. Desa hanya menerima dibayarkan token listrik saja,” terangnya.

Namun, Kades Sanen juga tidak menampik jika dirinya juga pernah menjual belikan kios di pasar tersebut.

“Ia betul itu dulu sebelum saya jadi kades. Saya juga dulunya hasil beli. Sebenarnya pedagang yang sekarang ini bukan pedagang lama. Sama kayak saya dulu kiosnya dapat beli, makanya sekarang kalau mau minta ganti rugi, ya mau ke siapa minta ganti rugi nya. Ini kan aset tanah desa, dan sekarang mau digunakan oleh desa,” terangnya.

Sedangkan, mengenai permintaan kompensasi, kata Sanen, pihak desa memang tidak bisa mengabulkan. Tapi secara pribadi dirinya akan memberikan kerohiman.

“Kemarin Sabtu malam Minggu saya juga kan sudah mendatangi para pemilik kios untuk memberikan uang kadeudeuh. Tapi ada yang mau dan ada yang menolak. Uang kadeudeuh ini juga keluar dari saku saya sendiri. Ini sebagai bukti saya masih memiliki rasa kadeudeuh terhadap warga,” jelas Sanen.

Baca Juga: Tak Tersentuh Pemerintah Selama 30 Tahun, Pedagang Swadaya Perbaiki Jalan Pasar Pananjung Pangandaran

Tanggapan Camat Purwadadi

Sementara itu, Camat Purwadadi, Woro Sri Hastuti mengatakan, sebagai camat dirinya mengaku terbuka akan kedatangan para pedagang Pasar Panineungan.

Ia juga mengharapkan persoalan tersebut bisa segera mendapat solusi terbaik, agar pembangunan KDMP bisa berjalan tanpa ada masalah.

“Sebagai Camat, tadi saya menerima kedatangan para pedagang dengan senang hati. Adapun terkait tuntutan para pedagang tadi juga sudah didengar langsung oleh Pak Kades Purwajaya. Saya disini sebagai penengah tentunya berharap pembangunan KDMP bisa berjalan lancar, aman dan kondusif. Karena KDMP ini progam pusat yang tujuan baik untuk masyarakat. Adapun terkait persoalan ini, ayo kita cari jalan keluarnya bersama-sama” katanya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |