harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh ayahnya. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang berinisial M, atas tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan pada 26 November 2025 lalu.
Baca Juga: Terbongkar! Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ciamis, Pelaku Rekam Video dan Menyebarkannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku M merupakan ayah tiri korban, melakukan dugaan tindakan pencabulan tersebut sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang berinisial L mengeluhkan sakit, lalu oleh orang tuanya dibawa ke klinik. Sementara dari hasil pemeriksaan USG, korban tengah hamil.
Setelah mengetahui hasil USG, sang ibu lantas terkejut dan meminta penjelasan dari korban. Akhirnya korban mengakui telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Pelaku Lakukan Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Ciamis Sejak 2021
Satreskrim Polres Ciamis langsung gerak cepat setelah adanya laporan dari ibu korban untuk mengamankan pelaku. Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku M akhirnya bisa diamankan di rumah, dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri. Pelaku diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada tanggal 26 November 2025 lalu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, M melakukan aksi bejatnya dari tahun 2021. Jadi terduga pelaku melakukannya kurang lebih sampai sekarang sudah 4 tahun.
“Dari keterangan sementara, tindakan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 2,” ungkapnya, Senin (8/12/2025) saat ditemui harapanrakyat.com di kantor Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Aksi Bejat Oknum Guru Cabuli Murid di Ciamis
Saat ditanya mengenai kehamilan dari korban, Kasat Reskrim Polres Ciamis menjawab, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter SPOG RSUD Kabupaten Ciamis.
“Kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter SPOG RSUD Ciamis,” terangnya.
Kasat menegaskan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak tiri ini setelah adanya laporan pada tanggal 26 November 2025. Setelah itu menerima keterangan dari saksi-saksi serta KPAID. Tidak butuh waktu lama, pihaknya bergerak dan mengamankan pelaku.
“Setelah adanya laporan dan pada malam itu juga kita langsung bergerak, kurang dari 6 jam akhirnya pelaku sudah kita amankan,” tegasnya.
Sementara terkait kondisi korban saat ini, Kasat Reskrim menyebut sedang dilakukan konseling oleh KPID Jawa Barat, serta berkolaborasi dengan instansi terkait di Kabupaten Ciamis.
“Kami dari Satreskrim Polres Ciamis akan terus mendalami terkait motif dugaan pencabulan anak tiri dan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

3 hours ago
2

















































