Tukin Dosen Akan Diberikan Per Bulan atau Per Semester?

3 hours ago 5

tirto.id - Tukin dosen akan diberikan per bulan atau per semester? Tunjangan kinerja dikabarkan akan cair pada bulan Juli 2025.

Urusan tunjangan kinerja (tukin) dosen sudah mencapai babak baru setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Isi Perpres di antaranya mengatur pencairan tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, seperti dikutip Antaranews, Selasa, 15 April 2025.

Tukin akan diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.

Sementara dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin.

Tukin Dosen Akan Diberikan Per Bulan atau Per Semester?

Tukin dosen nantinya akan melihat kinerja dosen ASN selama satu semester. Akan tetapi, justru bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan tukin harus dibayarkan per bulan.

Menanggapi hal ini, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut untuk waktu pencairan tukin.

Profesi dosen dinilai sebagai profesi yang tidak bisa dihitung tiap bulan. Akan tetapi, Mendiktisaintek menegaskan bahwa kemungkinan tukin turun setiap bulan tetap menjadi opsi.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan fasilitas tukin diberikan per Januari 2025 meski Perpres 19 Tahun 2025 baru diterbitkan pada bulan April 2025.

Anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp2,66 Triliun untuk 14 bulan. Angka ini sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Nilai tukin sebesar Rp 2,66 Triliun nantinnya akan dibayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri sebagai pelaksanaan. Selain itu, juga perlu diterbitkan petunjuk teknis terhadap kebijakan tukin.

"Nilainya Rp2,66 Triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan Menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," beber Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Besaran Tukin Dosen

Tunjangan kinerja dosen akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Angkanya bisa semakin tinggi berdasarkan jabatan yang diemban.

Rincian besaran tukin dosen berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025 yakni sebagai berikut:

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.

Baca juga artikel terkait TUKIN atau tulisan lainnya dari Rachma Dania


tirto.id - Edusains

Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |