Perseteruan mengenai hak cipta Nuansa Bening telah memasuki babak akhir dimana penyanyi Vidi Aldiano menang gugatan. Setelah proses panjang, suami artis Sheila Dara tersebut akhirnya dapat bernapas lega karena terbebas dari tuntutan senilai 28,4 miliar. Putusan ini resmi dikeluarkan PN Jakarta Pusat sekaligus menandai kemenangan besar Vidi atas Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku penggugat.
Baca Juga: Penuh Haru, Raisa Andriana di AMI Award 2025 Sampaikan Pesan untuk Vidi Aldiano
Vidi Aldiano Menang Gugatan dan Hakim Tolak Semua Tuntutan Penggugat
Kabar menangnya Vidi Aldiano terdeteksi lewat Sistem SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tepatnya pada Jumat 21 November 2025. Dalam pembacaan putusan Rabu sebelumnya, majelis hakim resmi menolak semua gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pihak penggugat.
Sementara itu, keputusan ini tercipta usai eksepsi Vidi Aldiano sukses dikabulkan. Dengan terkabulnya eksepsi Vidi, hakim tidak perlu menindaklanjuti perkara ke tahap pokok karena gugatan gagal memenuhi persyaratan. Hal ini menandakan tuntutan dari kedua penggugat di atas otomatis gugur.
“Jadi dengan terkabulnya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima ya. Jadi dalam perkara ini Majelis Hakim tidak masuk ke dalam substansi perkara ya,” ucap Muhammad Firman Akbar selaku juru bicara PN Jakarta Pusat.
Alasan Hakim Menolak Gugatan
Di sisi lain, ada beberapa alasan hakim yang membuat Vidi Aldiano menang gugatan. Sebagai juru bicara pengadilan, Firman mengungkapkan gugatan di atas mengalami cacat formil atau kurangnya pihak. Selain itu, majelis hakim menilai 31 konser hingga 3 platform musik yang masuk dalam isi gugatan seharusnya ikut tersebut sebagai pihak tergugat selain Vidi.
Baca Juga: Atta Halilintar Rayakan Ulang Tahun, Banjir Ucapan Selamat
“Tapi platform digital ini tidak jadi pihak dalam gugatan ya. Otomatis membuat gugatan penggugat itu cacat formil “ ungkap Firman.
“Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live konser oleh tergugat. Namun 31 konser tersebut, pihak penyelenggara atau event organizer-nya, itu tak jadi pihak. Padahal menurut Majelis Hakim 31 konser tersebut, penyelenggara konsernya, ikut tergugat juga,” sambungnya.
Kronologi Gugatan
Sekedar informasi, Vidi Aldiano menang gugatan usai melewati konflik panjang. Awal mula konflik terjadi pada 16 Mei 2025, saat Keenan dan Rudi mendaftarkan perkara dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun isinya menuduh Vidi memakai lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Kemudian, pihak penggugat pun menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, keduanya juga meminta aset rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Lantas, gugatan kedua menyusul 30 Juni dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya terkait pelanggaran hak cipta di tiga platform digital: Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Lagi-lagi, gugatan ketiga muncul 3 Juli 2025 dari Rudi Pekerti bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya menuntut perubahan nama pencipta di platform musik dan ingin ganti rugi tambahan sebesar Rp900 juta. Gugatan fantastis tersebut otomatis sangat membebani pihak Vidi sebagai tergugat, terlebih lagi saat ini ia tengah berjuang melawan kanker ginjal.
Baca Juga: Sheila Marcia Hapus Tato demi Berdamai dengan Masa Lalu, Begini Alasannya
Kini, usai pengadilan menyatakan Vidi Aldiano menang gugatan, maka ia otomatis lolos dari tuntutan bernilai miliaran tersebut. Selain itu, kabar Vidi Aldiano menang gugatan Nuansa Bening pun mendapat sambutan hangat dari penggemar. Mereka ikut berbahagia melihat penyanyi idolanya dapat terbebas dari semua tuntutan. Akibatnya, ucapan selamat dan dukungan moral pun terus mengalir tanpa henti hingga membanjiri kolom komentar di Instagram pribadi sang vokalis. (R10/HR-Online)

4 days ago
16

















































