tirto.id - Belakangan viral di media sosial isu beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan dihapus. Lantas, apa alasannya?
Narasi beasiswa LPDP akan dihapus mulai santer diperbincangkan usai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Stella Christie, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian tentang biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang didapatkan oleh Indonesia melalui LPDP.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," kata Stella pada Rabu (30/10/2024) dikutip Antara.
Dasar dari suatu hal berjalan optimal adalah berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut menjadi faktor pertimbangan dalam kajian ulang LPDP.
"Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas," ujarnya.
Stella menegaskan, pihaknya hanya memberikan hasil analisis dan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan mengoptimalkan dana beasiswa LPDP. Mengenai nasib dana LPDP ke depannya akan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pihak yang berwenang.
Namun demikian, baik Kemendiktisaintek maupun Kemenkeu hingga saat ini tidak pernah menyampaikan bahwa LPDP akan dihapus. Isu LPDP akan dihapus sampai sekarang hanya merupakan topik perbincangan di tengah berlangsungnya kajian ulang terhadap dana beasiswa LPDP.
Apa Alasan LPDP Dikaji Ulang hingga Muncul Isu akan Dihapus?
Kaji ulang terhadap dana beasiswa LPDP menyusul laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 yang dirilis pada 30 September 2024.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa ada beberapa masalah dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP, antara lain:
1. Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
- pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan; serta
- terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/ studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP, serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan.
2. Pengelolaan investasi pemerintah yang dilakukan oleh LPDP tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya;
- sasaran peningkatan portofolio investasi pemerintah melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP) LPDP tidak tercapai dan realisasi penempatan dana pada obligasi korporasi belum sesuai target; dan
- realisasi penempatan dana tidak sesuai dengan hasil rapat komite ALCO (Asset and Liability Committee), sehingga LPDP kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar (opportunity loss) sebesar Rp1,27 triliun atas penempatan dananya pada deposito jika dibandingkan pada obligasi. Akibatnya penempatan investasi dana abadi pada instrumen deposito jangka pendek tidak memberikan imbal hasil yang paling optimal.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih optimal dalam merencanakan dan merealisasikan investasi LPDP selaku OIP dengan mempedomani ketentuan yang berlaku dan dalam mengawasi kegiatan investasi.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra