Viral Keluhan Warga, Dishub Kota Banjar Ungkap Cara Bedakan Juru Parkir Resmi dan Ilegal

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan cara membedakan antara juru parkir resmi dan ilegal yang bertugas menarik retribusi parkir kepada masyarakat. Hal tersebut merespons video viral seorang warga atas keluhannya terkait pungutan parkir tepi jalan raya beberapa waktu lalu. Padahal dalam video tersebut, warga masih berada di atas sepeda motor.

Baca Juga: Video Warga Kota Banjar Keluhkan Pungutan Parkir Tepi Jalan di Depan Sekolah Ramai di Medsos, Begini Kata Dishub

Identitas Juru Parkir Resmi sebagai Penentu

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Banjar, Dilian Novita mengungkapkan, bahwa juru parkir resmi dibekali dengan surat tugas dari Dinas Perhubungan. Selain itu juga, memiliki atribut lengkap seperti seragam dan id card.

Namun demikian, Dilian mengakui bahwa hingga saat ini belum seluruh juru parkir resmi di Kota Banjar memiliki id card. Hal tersebut disebabkan, ada sebagian juru parkir yang masih baru dan belum difasilitasi oleh Dinas Perhubungan.

“Nah untuk membedakan legal dan ilegal, bisa dilihat dari surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Dishub serta id card. Meskipun untuk id card ini belum semuanya,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Dishub Kota Banjar Kumpulkan Juru Parkir, Capaian PAD 84 Persen 

Lebih lanjut Dilian menjelaskan, bahwa dalam regulasi yang berlaku, parkir diartikan sebagai kondisi kendaraan berhenti sementara untuk jangka waktu tertentu dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Hal tersebut berbeda dengan sekadar berhenti sesaat.

Ia mencontohkan, apabila seorang pengendara masih berada di atas kendaraannya dan berhenti hanya dalam waktu singkat, maka kondisi tersebut masih dapat ditoleransi. Selain itu juga, tidak dapat dikenakan retribusi parkir.

“Kalau motor masih diduduki dalam keadaan berhenti dan waktunya tidak lama, itu tidak perlu ditarik retribusi. Namun, apabila berhenti sampai sekitar 15 menit, maka retribusi bisa dikenakan karena tempat parkir tersebut berpotensi digunakan oleh konsumen lain,” jelasnya.

Komitmen Evaluasi dan Kualitas Pelayanan

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Parkir Kota Banjar, Irwan Herwanto menyampaikan, bahwa aspirasi masyarakat melalui video viral tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan koreksi ke depan. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan juru parkir kepada masyarakat.

Menurut Irwan, perbaikan pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat merasa nyaman, dan pendapatan asli daerah dari sektor parkir tetap terjaga. Selain itu juga, hak-hak 267 juru parkir resmi yang selama ini bertugas di Kota Banjar dapat lebih diperhatikan.

Baca Juga: Setoran Retribusi Macet hingga Rp 800 Ribu, Dishub Kota Banjar Patroli Petugas Jukir

Ia juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menolak membayar retribusi parkir apabila menemukan juru parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan telah memberikan klarifikasi mengenai tata cara penarikan retribusi parkir yang benar.

“Yang jelas dari kami, bahwa pelayanan ramah memang sudah menjadi kewajiban, baik dari pemerintah maupun juru parkir sebagai mitra kerjanya,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |