tirto.id - Contoh kalimat sanggah PPPK Guru 2024 hasil administrasi dapat digunakan untuk menyanggah pengumuman bagi peserta yang kurang puas dengan hasil seleksi.
Peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang telah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi PPPK Guru 2024 bisa mengajukan sanggah melalui laman SSCASN BKN.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK untuk formasi Guru tahun 2024 akan disampaikan pada 30 Oktober sampai 1 November 2024 mendatang dan dapat diakses melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk formasi guru 2024 yaitu Masa Sanggah yang telah dijadwalkan pada 2-4 November 2024. Sementara itu, tahap Jawab Sanggah akan dilaksanakan pada 2-6 November 2024.
Pada masa sanggah, peserta yang kurang puas dengan hasil seleksi PPPK 2024 karena merasa berkas yang dipersyaratkan oleh instansi yang dipilih sudah terpenuhi namun tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, dapat mengajukan sanggah agar tim verifikator dapat melakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang telah diunggah oleh peserta yang bersangkutan.
Contoh Alasan dan Jawaban Sanggah PPPK Guru di SSCASN BKN
Bagi peserta seleksi PPPK guru 2024 yang merasa tidak puas atas hasil seleksi yang telah diumumkan, peserta tersebut akan diberikan kesempatan dalam masa sanggah untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang telah dilakukan.
Dalam memberikan sanggahan tentunya peserta membutuhkan contoh kalimat sanggahan PPPK guru yang baik, jelas, dan sopan karena bisa saja cara peserta saat menyampaikan contoh sanggah PPPK dapat menjadi pertimbangan untuk lulus dalam seleksi selanjutnya.
Berikut ini beberapa contoh kalimat sanggahan P3K Guru di SSCASN BKN yang dapat dijadikan referensi bagi peserta PPPK 2024 untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan:
1. Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Format surat pernyataan tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Seharusnya 13 point, namun justru tercantum 16 point karena kurang teliti dan tidak diedit.”
Contoh kalimat sanggah :
“Saya meminta maaf atas kelalaian saya karena tidak membaca secara teliti poin per poin, tetapi saya harap bapak/ibu verifikator tetap meluluskan berkas ini karena berkas yang saya unggah ini sudah didukung dengan berkas-berkas yang lainnya dan kesalahannya hanya terletak di satu titik poin ini saja. Terima kasih sebelumnya, besar harapan saya agar berkas ini dapat diterima.”
2. Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Tidak mengunggah surat pernyataan”
Contoh kalimat sanggah :
“Terima kasih bapak/ibu verifikator yang telah memverifikasi berkas saya. Maaf sebelumnya kemarin ketika saya mengunggah file, saya tidak menemukan kolom untuk mengunggah surat pernyataan dan ketika saya baca surat pengumuman resmi penerimaan PPPK di Instansi yang bapak/ibu buka saya juga tidak membaca adanya perintah untuk mengunggah surat pernyataan. Terima kasih, saya mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan berkas administrasi saya.”
3. Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Surat lamaran dan surat pernyataan buram dan tidak terbaca.”
Contoh kalimat sanggah :
“Terima kasih tim verifikator, mohon maaf sebelumnya kemarin setelah saya unggah dokumen saya dan saya cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan versi yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram.”
4. Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Surat lamaran dan surat pernyataan yang diunggah berwarna hitam putih atau fotocopy-an.”
Contoh kalimat sanggah :
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa berkas saya, namun saya juga memohon maaf karena kelalaian saya yang telah mengunggah beberapa berkas berwarna hitam putih atau fotocopy-an. Sedangkan yang diminta untuk diunggah adalah berkas yang asli. Besar harapan saya untuk dapat diloloskan dalam seleksi ini, apabila tim verifikator meminta berkas yang asli, saya akan segera mengirimkan ulang dengan berkas yang asli.”
5. Kasus dokumen KTP tidak memenuhi syarat:
"KTP yang saya unggah sudah sesuai persyaratan. Mohon tim verifikator bisa memeriksa ulang, terima kasih"
6. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah:
"Mohon tim verifikator dapat memeriksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran sesuai yang disyaratkan, terima kasih."
7. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan:
"Mohon tim verifikator dapat memeriksa ulang ijazah yang saya unggah, karena sudah memenuhi persyaratan dari instansi yang saya lamar. Terima kasih sebelumnya."
8. Kasus dokumen dinyatakan tidak asli:
"Mohon bapak/ibu bisa mengecek ulang. Saya sudah mengunggah dokumen berupa KTP/Ijazah/transkrip nilai yang asli sesuai persyaratan di instansi PPPK Guru yang saya lamar, bukan hasil fotokopi ataupun legalisir."
9. Kasus kualifikasi pendidikan tidak sesuai:
"Mohon bapak/ibu berkenan mengecek kembali. Saya sudah menuliskan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pada posisi yang dilamar serta menyertakan lampiran ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan saya."
10. Kasus batas usia tidak sesuai ketentuan yang berlaku:
"Mohon dapat dicek kembali. Dari dokumen yang diunggah, usia saya ketika melamar PPPK Guru tidak melampaui batas dan masih masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan."
11. Kasus latar belakang pas foto tidak sesuai ketentuan:
"Saya sangat menghormati hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2024. Namun, mohon Bapak/Ibu dapat memeriksa dan cek ulang dokumen pas foto saya, karena saya telah memenuhi ketentuan pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah."
12. Kasus pelamar terdaftar sebagai anggota partai:
"Mohon Bapak/Ibu verifikator dapat mengecek ulang, karena selama ini saya belum pernah masuk di partai politik mana pun dan tidak terdaftar juga sebagao anggota parpol, bisa saja ada kesamaan nama dengan saya. Terima kasih."
13. Kasus akreditasi yang tidak sesuai dengan tahun kelulusan:
"Dokumen akreditasi yang saya unggah sudah sesuai dengan tahun kelulusan saya ketika melamar PPPK Guru. Mohon Bapak/Ibu berkenan memeriksa dan mengecek ulang dokumen akreditasinya. Terima kasih."
14. Kasus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI:
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa berkas saya, namun mohon dicek ulang, hingga saat melamar PPPK Guru status saya bukanlah calon PNS, PNS, Prajurit TNI, maupun anggota POLRI. Terima kasih atas kesediannya."
15. Kasus melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi:
"Terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa berkas lamaran PPPK Guru saya. Namun, hingga tulisan ini dibuat, saya belum pernah melakukan satu pun pelangggaran seleksi yang dimaksud. Mohon bisa dicek ulang atas nama saya dan sanksi pelanggaran seleksi yang dimaksudkan."
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Guru
Peserta yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan kesempatan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan hanya dapat dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi yang bersangkutan dan bukan berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Di samping itu, alasan sanggah PPPK yang digunakan oleh pelamar untuk menyanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan tentunya sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Berikut tata cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan sanggahan dalam proses seleksi PPPK Guru 2024:
1. Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
2. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”.
3. Selanjutnya akan muncul form sanggah yang berisi informasi berupa persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
4. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
5. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi mengenai batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan dinyatakan TMS.
8. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
9. Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
10. Jika sudah yakin klik "Iya". Namun, jika tidak yakin klik "Tidak".
11. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
12. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
13. Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno