tirto.id - Sebagian muslim dihadapkan pada situasi wajib qodho dan fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan. Apa itu qadha dan fidyah, beserta orang-orang yang terkena kewajiban melaksanakannya?
Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mukalaf dan memenuhi syarat untuk menjalankannya. Namun, ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab.
Konsekuensi meninggalkan amalan puasa wajib tersebut yaitu dibebankannya qadha puasa dan membayar fidyah. Keduanya memiliki caranya masing-masing saat dijalankan.
Apa itu Qadha dan Fidyah dalam Puasa?
Qadha dan fidyah adalah dua macam pengganti untuk orang Islam saat dirinya tidak bisa menjalankan ibadah puasa saat Ramadan. Dalilnya tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).
Qadha puasa adalah puasa pengganti yang dilakukan seorang muslim karena meninggalkan puasa Ramadan. Pelaksanaannya dilakukan di bulan-bulan lain di luar Ramadan, Jumlah puasa pengganti tersebut sebanyak banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Qadha puasa Ramadhan tidak bisa diganti peribadatan lain, seperti salat. Aisyah radhiyallahu 'anha menegaskan hal ini saat menanggapi utang terkait datangnya haid pada perempuan di kala Ramadan.
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat.” (HR. Muslim No. 508)
Batas waktu melunasi utang puasa Ramadan yaitu sampai jelang datangnya Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, setiap muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa ini, bisa melakukan qadha dengan jeda waktu lama dan bisa dicicil sampai terbayar semua kewajiban puasanya.
Adapun fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Penebusan tersebut dilakukan dengan memberikan makan satu orang dari kalangan miskin karena telah meninggalkan puasa Ramadhan.
Mengutip laman Baznas, fidyah makanan dilakukan sebagai pengganti ibadah puasa dengan pembayaran dilakukan mengikuti jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Takarannya pun telah ditentukan.
Dalam pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, takaran fidyah sebesar satu mud gandum atau sekira 675 gram/0,75 kilogram. Takaran tersebut kurang lebih sebanyak telapak tangan saat menengadah sewaktu berdoa.
Sementara menurut pandangan ulama Hanafiyah, fidyah memiliki takaran dua mud gandum ata setara 1/2 sha'. Jika dikonversi sekira 1,5 kilogram.
Mengutip laman Tarjih Muhammaddiyah, menurut fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi, fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau diecer setiap hari. Selain itu, pembayarannya boleh diberikan pada satu orang miskin saja, atau ke beberapa orang dari kalangan mereka.
Wujud fidyah bisa makanan siap santap atau bahan pangan. Jika di Indonesia, bahan pangan tersebut dapat berupa beras.
Siapa saja Orang yang Wajib Mengqadha Puasa?
Qadha puasa dibebankan pada orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena halangan sementara. Mereka wajib melakukan qadha puasa di luar bulan Ramadan. Namun, mereka tidak dibebani untuk membayar fidyah.
Orang muslim yang wajib melakukan qadha ini harus menganti puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan. Mereka antara lain:
1. Orang sakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh.
2. Musafir atau orang yang bepergian dalam jarak inimal 80 kilometer.
3. Muslim yang membatalkan puasanya karena alasan yang dibenarkan syariat.
4. Orang yang lupa berniat di malam hari pada bulan Ramadan. Meski demikian, niat dari dalam hati pada malam hari sebelum berpuasa Ramadan dan tidak diucapkan, puasa tetap dianggap sah. Pasalnya, niat dalam hati seorang muslim sudah cukup sekalipun tidak dinyatakan dengan lisannya.
5. Perempuan yang mengalami menstruasi pada hari-hari bulan Ramadhan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah Puasa
Allah turut memberikan keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Mereka pun kalau harus mengganti atau qadha puasa di bulan lain akan mengalami kesulitan yang sifatnya permanen. Sebagai gantinya, golongan ini dibebankan kewajiban membayar fidyah.
Orang yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa adalah
1. Orang sakit yang sifatnya sudah kronis atau menahun
Orang ini memiliki harapan cukup kecil untuk bisa sempuh cepat. Contohnya orang dengan penyakit kanker stadium akhir yang fisiknya cukup lemah, atau sakit kronis lain yang tidak memungkinkan baginya menjalankan puasa.
2. Orang-orang lanjut usia
Orang-orang lanjut usia umumnya memiliki fisiknya sudah tidak lagi bugar. Mereka cenderung kesulitan apabila berpuasa.
Apakah jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?
Mereka yang masuk kategori wajib membayar fidyah, tidak lagi memiliki utang puasa Ramadan. Fidyah menjadi pengganti kewajiban tersebut berpuasa tersebut.
Di sisi lain, ada pula orang wajib membayar qadha dan fidyah sekaligus. Kewajiban ini diberikan pada orang muslim yang berada dalam keadaan berikut:
1. Orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain
Contoh kasus ini yaitu ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya. Ia pun membatalkan puasanya meski mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.
2. Orang yang lalai melakukan qadha puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Utang puasa Ramadhan tahun lalu belum terbayar hingga datangnya Ramadan tahun berikutnya, mesti dibayarkan fidyahnya. Orang tersebut tetap masih punya kewajiban melakukan qadha puasa di bulan selain Ramadan untuk menggantinya.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar