Abaikan Aturan Jam Kerja dan K3, Pengawas Ketenagakerjaan Bakal Tegur PT APL Kota Banjar

3 hours ago 7

harapanrakyat.com,– Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan jam kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT APL Kota Banjar, Jawa Barat. Temuan ini mengemuka setelah terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah seorang pekerja bernama Nanda Kiki pada Sabtu malam lalu.

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, Dwi Astuti Apriani, mengungkapkan pihaknya telah mendatangi perusahaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pekerja Meninggal Saat Bersihkan Mesin, PT Albasi Priangan Lestari Kota Banjar Komitmen Penuhi Seluruh Hak Korban

Berdasarkan keterangan saksi dari rekan kerja korban maupun pihak manajemen, PT APL mengakui memberlakukan sistem kerja 12 jam (long shift) khusus pada hari Sabtu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, jam kerja maksimal itu seharusnya 8 jam. Kalaupun ada tambahan waktu kerja, itu harus menempuh prosedur dan mekanisme lembur. PT APL menerapkan 12 jam kerja karena mengejar operasional sebelum hari Minggu libur, dan hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Dwi saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2026).

Tidak hanya persoalan jam kerja, tim pengawas yang telah melakukan pemeriksaan komprehensif juga menemukan banyak instrumen K3 yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Sebelum insiden maut tersebut terjadi, pihak pengawas sebenarnya telah mengingatkan manajemen PT APL terkait urgensi keselamatan kerja.

Dwi memaparkan, sejumlah komponen krusial K3 yang diabaikan antara lain minimnya tanda atau rambu keselamatan di area kerja. Selain itu, belum optimalnya pembentukan organisasi keselamatan kerja internal juga ditemukan. Bahkan, tidak adanya penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang rutin kepada para pekerja sebelum memulai aktivitas juga menjadi masalah.

Sanksi Teguran dan Koordinasi dengan Kepolisian

Atas berbagai temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya memastikan akan melayangkan surat teguran pertama kepada pihak perusahaan pada pekan ini. Langkah ini bertujuan guna mendesak perbaikan menyeluruh.

“Sesuai prosedur, kami memberikan dua kali kesempatan teguran. Jika teguran pertama dan kedua tetap tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, maka kami akan melangkah ke tahap penindakan hukum secara tegas. Kami memiliki tim penyidik ketenagakerjaan yang nantinya akan menangani hal tersebut,” tegas Dwi.

Sementara itu, terkait pengusutan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Nanda Kiki, pihak Pengawas Ketenagakerjaan terus membangun komunikasi intensif dengan jajaran Polres setempat.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Pabrik Kayu Kota Banjar, Seorang Karyawan Meninggal Dunia Terjepit Mesin

Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan apakah penanganan kasus kematian korban akan diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan atau melalui jalur pidana umum. Sementara itu, proses ini terus berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan di kepolisian.

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, pihaknya memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi korban.

“Kami sudah mengunjungi lokasi bersama Ibu Pengawas (Ketenagakerjaan) dan didampingi juga dari pihak Polres untuk mengklarifikasi bagaimana kronologis kejadiannya,” katanya.

Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi 48 Kali Gaji

Sri menegaskan, fokus utama Disnaker saat ini adalah memastikan seluruh santunan yang menjadi hak ahli waris korban diberikan secara penuh sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan laporan ke BPJS Ketenagakerjaan, korban berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji pokok.

Selain santunan pokok tersebut, karena masa kerja korban yang baru berjalan satu tahun, pihak perusahaan juga akan memberikan kompensasi tambahan. Kemudian, perusahaan juga menanggung biaya pemakaman sebagai bentuk kepedulian.

“Kami memantau hak-hak yang harus diberikan, sebanyak 48 kali gaji pokok yang diterima, yang sesuai dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada kompensasi dari perusahaan dan biaya pemakaman,” tambahnya.

Sri menargetkan proses pencairan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu 2 hingga 3 hari kedepan. Hal ini mengingat proses investigasi dan verifikasi lapangan dinilai sudah memadai.

Baca juga: Pastikan Pekerja dapat Hak, Komisi I DPRD Kota Banjar Sidak ke Perusahaan, Apa Hasilnya?

Menanggapi isu mengenai keselamatan kerja yang kerap menjadi sorotan, Disnaker Kota Banjar mengoptimalkan fungsi tiga mediator untuk melakukan pembinaan. 

Berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, Disnaker tengah menyoroti dan mengevaluasi aturan 12 jam kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini, bisa lebih memaksimalkan lagi dari segi pengawasannya, keselamatan kerjanya, termasuk waktu atau jam kerjanya. Kami sudah memberikan masukan ke perusahaan untuk mempertimbangkan kembali jam kerja yang 12 jam tersebut,” tegas Sri. (Sandi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |