harapanrakyat.com,- Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI. Laporan menyusul adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, pada proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Buka Peluang Usut Kekacauan SPMB, Komisi V DPRD Jabar Dukung Pembentukan Pansus
Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan menyatakan, bahwa indikasi maladministrasi terlihat jelas dari buruknya pelayanan Disdik selama proses PCMB berlangsung. Menurutnya, karut-marut sistem ini telah mengakibatkan kerugian materiil, hingga beban psikologis bagi orang tua Calon Murid Baru (CMB).
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya pelayanan yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, hingga pikiran,” kata Iwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (15/6/2026).
Dugaan Maladministrasi PCMB yang Rugikan Orang Tua Siswa
Iwan membeberkan, ada dua poin utama terkait buruknya pelayanan Disdik Jawa Barat. Pertama kegagalan sistem digital, di mana aplikasi sering mengalami gangguan teknis atau error, hingga memicu keresahan, serta ketidakjelasan jadwal pengumuman resmi.
Kedua, penanganan aduan secara langsung di kantor Disdik Jawa Barat. Di mana, ratusan warga hanya ditangani oleh dua orang petugas, sehingga memicu kemarahan publik.
“Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, klasifikasi pelayanan buruk seperti ini sudah masuk dalam kategori maladministrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Beberkan Aturan Konfirmasi Hasil PCMB
Selain itu, P3I Jawa Barat juga menyoroti penempatan pejabat Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik), yang tidak memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi (IT).
“Penempatan yang tidak memiliki berlatar belakang IT itu bagian dari maladministrasi PCMB. Seperti istilah yang pernah disampaikan Pak Dedi Mulyadi, salah menempatkan ikan gurame di laut?,” ucapnya.
Tiga Tuntutan Akibat Kekacauan PCMB
Melalui laporan ini, P3I memohon agar Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat segera memeriksa jajaran Dinas Pendidikan Jabar sesuai kewenangannya. Apabila memang terdapat pelanggaran, Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Atas dasar hal itu, pihaknya mengusung Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) untuk menyelesaikan kisruh PPDB ini secara prosedural. P3I tidak ingin gegabah mendesak pencopotan Kepala Dinas Pendidikan tanpa adanya proses hukum yang jelas.
Tuntutan pertama, mendesak Gubernur Jabar membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diperlukan, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana maupun disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Tuntutan kedua, mendorong DPRD Jawa Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) PPDB. Tuntutan ketiga adalah proses pemeriksaan maladministrasi PCMB yang saat ini sudah bergulir di Ombudsman.
Baca Juga: Server PCMB Error, Kadisdik Jawa Barat Minta Maaf dan Jamin Tak Ada Hak CMB yang Dirugikan
“Ini negara hukum. Sistem pencopotan jabatan harus melalui prosedur yang berlaku. Kami berharap aspirasi rakyat ke lini eksekutif, legislatif, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman ini bisa segera dipenuhi,” pungkasnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

13 hours ago
11

















































