tirto.id - Bagi yang mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), mungkin sudah mengetahui apa itu TMT CPNS. Namun, bagi yang belum, berikut ini akan dijelaskan perihal apa itu TMT CPNS serta perbedaan TMT pangkat dan TMT jabatan.
CPNS sendiri salah satu tahapan yang harus diikuti oleh seseorang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Sebelum ditetapkan sebagai seorang PNS atau ASN, seseorang harus mengikuti berbagai seleksi untuk diangkat sebagai CPNS.
Jika sudah menjadi seorang CPNS, seseorang harus mengikuti berbagai proses lainnya, hingga pada akhirnya benar-benar diangkat sebagai PNS atau ASN. Nah, dalam rangkaian proses ini, ada istilah TMT CPNS. Apa itu TMT CPNS sebenarnya?
Pengertian TMT CPNS
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementrian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 3099 mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama Jumat - Sabtu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
TMT CPNS adalah tanda seseorang telah resmi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah. Kepanjangan TMT CPNS sendiri adalah Terhitung Mulai Tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ini adalah tanggal yang menunjukkan tanggal pengangkatan seseorang sebagai CPNS. Jadi dimulai pada tanggal yang tercatat itu, seseorang memulai awal kerjanya sebagai CPNS secara resmi.
TMT sendiri diterima sebelum SPMT atau Surat Perintah Menjalankan Tugas. Ini kemudian menjadi awal masa kerja seorang CPNS. Jadi, walaupun seorang CPNS belum mulai menjalankan tugasnya secara fisik, masa kerja seorang CPNS sudah dihitung sejak TMT ditetapkan.
Tanggal ini berpengaruh pada berbagai aspek kepegawaian, seperti perhitungan masa kerja, kenaikan pangkat, termasuk penghitungan masa pensiun.
TMT ini amat penting dalam penentuan karir seorang CPNS, karena tanggal yang tercantum dalam TMT seringkali sama dengan tanggal yang tertera dalam SPMT. SPMT inilah yang menyatakan bahwa seseorang CPNS telah mulai bekerja di instansi yang bersangkutan.
Bagi seorang CPNS, TMT kerap dijadikan penentu adalam administrasi pegawai dan menjadi dasar untuk berbagai perhitungan terkait hak-hak kepegawaian, seperti pensiun dan tunjangan seorang PNS.
Lalu, bagaimana proses penerbitan TMT CPNS?
Proses Penerbitan TMT CPNS
Petugas melayani peserta saat melakukan verifikasi administrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Gedung HM Arsjad Thalib Lubis, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
Ada beberapa langkah atau proses penerbitan TMT CPNS yang harus dilalui oleh CPNS hingga resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahapan atau proses umum hingga TMT CPNS terbit adalah sebagai berikut:
Pengumuman Kelulusan CPNS
Seseorang yang akan menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara alias ASN harus mengikuti sejumlah seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal pertama yang harus dilalui adalah seleksi administrasi. Setelah lulus seleksi administrasi, peserta harus mengikuti tahapan tes selanjutnya, yaitu SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Setelah melewati tes-tes itu, peserta yang lulus akan diumumkan dalam daftar peserta yang lulus sebagai CPNS.
Pemberkasan dan Pengusulan NIP
Setelah menjadi CPNS, peserta yang dinyatakan lulus berbagai tahapan seleksi itu harus melengkapi dokumen pemberkasan, seperti:
- Ijazah dan transkrip nilai
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
- Daftar Riwayat Hidup
- Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi
Berkas-berkas yang sudah dilengkapi oleh seluruh peserta seleksi CPNStersebut harus diajukan ke BKN untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). BKN lah yang akan menerbitkan NIP bagi CPNS tersebut.
Penerbitan NIP CPNS
Setelah seluruh berkas diajukan oleh peserta seleksi ke BKN, selanjutnya BKN akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Jjika tidak ada masalah dalam proses verifikasi, artinya seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada yang perlu diperbaiki, maka BKN akan menerbitkan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS.
Sebagai informasi, proses verifikasi dan penerbitan NIP ini bisa memakan waktu beberapa minggu, bahkan hingga beberapa bulan. Waktu penerbitannya ini akan sangat tergantung pada instansi dan kebijakan yang berlaku.
Penerbitan SK CPNS dan Penetapan TMT CPNS
Akhirnya, setelah NIP diterbitkan oleh BKN, instansi terkait dimana CPNS melakukan pendaftaran, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS.
TMT CPNS (Terhitung Mulai Tanggal CPNS) sendiri tercantum dan ditentukan dalam SK tersebut. TMT CPNS ini biasanya dihitung mulai dari tanggal pelantikan atau saat CPNS mulai aktif bekerja di instansi yang bersangkutan tempat CPNS mendaftar.
Orientasi CPNS
Sebelum diangkat menjadi PNS secara resmi, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa orientasi selama kurang lebih 1 tahun. Pada masa ini, seorang CPNS harus mengikuti beberapa kegiatan, seperti:
- Kegiatan latihan dasar (Latsar) atau diklat prajabatan.
- Penilaian kinerja dan disiplin kerja CPNS
- Mengikutu kegiatan evaluasi kelayakan untuk diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS dan Penerbitan TMT PNS
Sesudah mengikuti berbagai pelatihan dasar pada masa orientasi atau masa percobaan, seorang PNS yang dinyatakan lulus masa percobaan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pengangkatan ini ditandai dengan diterbitkannya SK PNS.
TMT PNS atau Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil akan dihitung berdasarkan tanggal pengangkatan sebagai PNS setelah masa CPNS selesai.
Perbedaan TMT Pangkat dan TMT Jabatan
Sejumlah peserta menanti pemberian nomor PIN sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Dalam rangkaian seleksi PNS atau ASN ada istilah TMT pangkat dan TMT jabatan. Seringkali keduanya dianggap sebagai hal yang sama. Padahal keduanya sangat berbeda.
TMT pangkat adalah awal kenaikan pangkat dalam sebuah institusi pemerintahan. Sedangkan TMT jabatan adalah tanggal mulai seseorang mulai menjabat pada sebuah jabatan tertentu dalam sebuah institusi pemerintahan.
Perbedaan TMT pangkat dan TMT jabatan ini dapat memengaruhi karir seorang PNS di masa depan. Berikut ini perbedaan antara TMT pangkat dan TMT jabatan yang sama-sama berkaitan dengan masa kerja pegawai:
TMT Pangkat
TMT Pangkat adalah singkatan dari Tanda Melakukan Tugas Pangkat. Istilah ini merujuk pada tanggal di mana seseorang memegang pangkat baru. TMT Pangkat biasanya disahkan oleh formulir keputusan kenaikan pangkat dari atasan.
Keputusan pengangkatan kenaikan pangkat oleh atasan itu efektif berlaku pada hari yang ditetapkan pada formulir tersebut. Ketika seorang pegawai menerima TMT Pangkat atau kenaikan pangkat, maka gaji dan tunjangan lainnya juga akan mengalami penyesuaian bersamaan dengan TMT Pangkatnya.
TMT Jabatan
Sementara itu TMT Jabatan adalah singkatan dari Tanda Melakukan Tugas Jabatan. Istilah ini merujuk pada tanggal di mana seseorang resmi menempati jabatan baru. TMT Jabatan biasanya disahkan melalui formulir keputusan pengangkatan jabatan dari atasan.
Keputusan pengangkatan jabatan itu berlaku efektif pada hari yang ditetapkan pada formulir tersebut. Ketika pegawai menerima kenaikan jabatan yang disahkan dengan TMT Jabatan itu, maka gaji dan tunjangan lainnya juga akan mengalami penyesuaian bersamaan dengan TMT Jabatannya.
Jadi, sebagai kesimpulan, perbedaan mendasar antara TMT Pangkat dan TMT Jabatan adalah pada pengukuran masa kerjanya. TMT Pangkat mengukur masa kerja seseorang dalam pangkat tertentu. Semntara itu, TMT Jabatan mengukur masa kerja seorang pegawai dalam jabatan tertentu.
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementrian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 3099 mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama Jumat - Sabtu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Demikianlah informasi perihal TMT CPNS dan perbedaan antara TMT Pangkat dan TMT Jabatan. Melalui TMT Pangkat dan TMT Jabatan, para Pegawai Negeri Sipil diakui dan dihargai berbagai komitmen dan upayanya saat menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.
tirto.id - Edusains
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani