Panduan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

2 hours ago 5

tirto.id - Bagi pengguna BPJS Kesehatan yang statusnya sudah nonaktif, tidak perlu khawatir. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online ternyata tidak rumit.

BPJS Kesehatan adalah lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Status kepesertaan BPJS menjadi nonaktif karena beberapa alasan, seperti menunggak iuran BPJS, perubahan status pekerjaan, data tidak sinkron dengan Dukcapil, atau belum melakukan aktivasi. Namun, BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai saluran digital yang mempermudah masyarakat untuk melakukan reaktivasi secara online.

Jika kamu ingin tahu lebih detail cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online, simak artikel ini sampai selesai.

Apakah Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online?

PELAYANAN KESEHATAN PESERTA JKN KIS DI KEPULAUANSeorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (12/8/22). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/

Apakah BPJS yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali? Jawabannya adalah bisa. Status BPJS Kesehatan memang bisa sewaktu-waktu berubah menjadi nonaktif, salah satunya karena peserta tidak membayar iuran bulanan. Namun, tidak perlu khawatir, karena cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif tidak memerlukan waktu lama.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online kini semakin mudah. Kamu dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, di mana kamu bisa mengecek status kepesertaan dan mengajukan pengaktifan ulang secara digital.

Selain itu, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) juga menjadi alternatif populer. Cukup kirim pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan dan ikuti langkah-langkahnya.

Jika lebih nyaman secara langsung, kamu juga bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN-KIS, serta melakukan pelunasan tunggakan (jika ada).

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATANPegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Selain karena tidak membayar iuran bulanan secara rutin, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. Berikut ini penjelasannya:

1. Tidak Membayar Iuran Bulanan

Peserta aktif BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan secara rutin. BPJS menerapkan sistem gotong royong, di mana peserta yang mampu membayar turut membantu peserta lain mendapatkan layanan.

Jika peserta mandiri (non-penerima bantuan pemerintah) tidak membayar selama satu bulan atau lebih, kepesertaannya akan otomatis dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dilunasi.

2. Perubahan Data Kepesertaan

BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif jika terjadi perubahan data yang belum diperbarui, seperti pindah kerja ke perusahaan baru yang belum mendaftarkan peserta ke BPJS.

Kesalahan administrasi dalam data peserta juga bisa menyebabkan kepesertaan menjadi tidak aktif sementara. Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan?

Kamu bisa melakukan reaktivasi melalui aplikasi Mobile JKN ataupun melalui WhatsApp PANDAWA.

3. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bantuan Iuran

Peserta yang sebelumnya mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah (PBI) bisa dinonaktifkan jika sudah tidak memenuhi syarat, misalnya karena kondisi ekonomi yang membaik dan tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika pemerintah sudah melakukan evaluasi dan peserta tidak lagi memenuhi kriteria, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan secara otomatis. Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif? Kamu bisa menghubungi WhatsApp PANDAWA atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

4. Berusia di Atas 21 Tahun

Peserta BPJS yang awalnya ditanggung oleh orang tua atau wali akan dinonaktifkan secara otomatis saat usianya melebihi 21 tahun, kecuali sedang menempuh pendidikan. Peserta harus mendaftar ulang sebagai peserta mandiri untuk melanjutkan kepesertaan.

Langkah-Langkah Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif secara Online

CLEASING DATA BPJS KESEHATANWarga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020).AANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online? Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kamu dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, kata sandi, dan kode captcha untuk verifikasi.
  • Di beranda aplikasi, pilih menu "Peserta", lalu klik "Cek Kepesertaan".
  • Masuk ke menu "Segmen Peserta", lalu klik "Selanjutnya".
  • Akan muncul informasi mengenai pendaftaran autodebet, klik "Saya Setuju".
  • Isi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP, lalu klik "Daftar Autodebet".
  • Bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, lalu klik "Selanjutnya".
  • Lakukan verifikasi melalui nomor HP yang terdaftar.
  • Terakhir, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

Selain melalui Mobile JKN, kamu juga bisa mendaftarkan ulang BPJS Kesehatan melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan, yaitu PANDAWA. Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui PANDAWA? Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Kirim pesan teks “Hi Chika” ke nomor BPJS Kesehatan: 0811 8750 400 melalui WhatsApp.
  • Akan muncul pesan otomatis dengan beberapa pilihan layanan, pilih Layanan PANDAWA.
  • Balas pesan otomatis sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
  • Kamu akan menerima pesan otomatis berisi kontak layanan, lalu kirimkan pesan dengan kata “Pandawa”.
  • Isi formulir sesuai petunjuk yang diberikan, pilih layanan “Pengaktifan Kembali Kartu”.
  • Tunggu hingga pesan konfirmasi masuk.
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  • Pilih jenis kepesertaan dan siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Lanjutkan proses pembayaran (jika ada tunggakan) dan lakukan verifikasi BPJS Kesehatan.
  • Pastikan kepesertaan sudah aktif kembali.

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Kamu juga bisa melakukan pendaftaram BPJS Kesehatan melalui kantor cabang terdekat. Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Berikut ini caranya:

  • Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui BPJS Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Laporkan ke Dinas Sosial setempat dan bawa dokumen pendukung seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, KTP, dan lainnya.
  • Setelah itu, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan permohonan reaktivasi status kepesertaan.
  • Bawa surat tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi ulang.
  • Setelah proses selesai, kepesertaan kamu akan kembali aktif.

Berapa lama BPJS bisa aktif kembali? Kepesertaan BPJS biasanya aktif kembali dalam waktu 1×24 jam setelah proses reaktivasi selesai dilakukan.

Itulah beberapa cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online terbaru maupun offline.

Aktifkan BPJS bayar berapa? Biaya pengaktifan BPJS tergantung penyebab nonaktifnya. Jika disebabkan oleh tunggakan iuran, maka peserta harus melunasi seluruh tunggakan. Selain itu, jika dalam periode nonaktif peserta pernah menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk info lebih rinci, kamu bisa cek langsung melalui aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.


tirto.id - GWS

Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |