Bagaimana Hukum Jika Terlambat Aqiqah? Simak Penjelasan-Caranya

5 hours ago 2

tirto.id - Terlambat aqiqah menjadi permasalahan yang menimpa beberapa umat Islam, terutama kalangan fakir miskin. Lantas, bagaimana jika aqiqah terlambat? Bagaimana jika anak tidak aqiqah? Kapan aqiqah dilaksanakan?

Aqiqah adalah ibadah menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Melaksanakan akikah hukumnya adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya selama memiliki kemampuan atau kecukupan harta.

Ibadah akikah seyogyanya dilakukan orang tua kepada anaknya sebelum berusia balig. Namun, waktu paling ideal untuk mengerjakan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (HR. Ahmad).

Hukum Terlambat Aqiqah, Apakah Boleh?

Tidak ada kata terlambat untuk melaksanakan aqidah. Akikah dapat dilakukan mulai bayi lahir hingga sebelum ajal menjemputnya.

Akan tetapi, ketika anak telah balig, kewajiban menjalankan kesunahan akikah berpindah dari orang tua kepada sang buah hati.

Selain itu, keutamaan waktu dalam pelaksanaan akikah tidak mereka dapatkan. Meskipun demikian, ini adalah keadaan yang dianggap biasa, karena tidak semua orang tua memiliki rezeki yang cukup untuk melakukan akikah bagi anaknya.

Rasulullah Saw. bahkan mengakikah dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Semisal diperkirakan, Rasulullah Saw. melakukan akikah ketika atau setelah menginjak usia lebih dari 40 tahun. Berikut ini dalil dari hukum akikah terlambat:

"Nabi Saw. mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (HR. Baihaqi).

Kapan Waktu Akikah Dianggap Terlambat?

Ibadah akikah dilakukan dengan menyembelih kambing atau domba atas nama anaknya. Sebagai catatan, waktu paling ideal melakukan akikah adalah pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki, diakikah dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor.

Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad Saw:

"Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (HR. Abu Daud).

Di sisi lain, sebagaimana telah disebutkan, tidak ada akikah yang terlambat selama napas masih berhembus. Apabila usia anak melebihi masa balig, kesunahan akikah gugur bagi orang tua.

Artinya, yang bisa melakukan akikah adalah sang anak, bukan orang tua lagi. Akikah dilakukan untuk dirinya sendiri.

Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri, sebagaimana dilansir NU Online.

Jikapun orang tua bersikeras ingin mengakikahi anaknya, ia dapat memberikan sejumlah uang kepada anaknya untuk memberi kambing. Selanjutnya, anak tersebut melakukan akikah atas dirinya sendiri berdasarkan pembiayaan dari orang tua tersebut.


tirto.id - Edusains

Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif, Syamsul Dwi Maarif & Syamsul Dwi Maarif

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |