Cara Berikan Suara di Pilpres AS 2024, Apakah Eks WNI Bisa Ikut?

1 week ago 4

tirto.id - Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) akan berlangsung pada Selasa (5/11/2024), waktu setempat. Bagaimana cara memberikan suara di Pilpres AS 2024 dan apakah eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi warga negara AS bisa ikut?

Pilpres atau Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat dijadikan penentu siapa pemimpin Negeri Paman Sam berikutnya. Dua kandidat yang beradu suara di Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2024 adalah Donald Trump dan Kamala Harris.

Mulai 5 November, sebanyak 50 negara bagian Amerika Serikat akan mengadakan pemungutan suara serentak. Mengutip Telegraph, agenda hitung hasil suara akan berjalan kurang lebih 7 malam.

Seluruh warga negara AS diperbolehkan memilih calon pemimpin melalui pemberian suara masing-masing di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat panduan cara memberikan suara di Amerika Serikat dalam Pemilu 2024.

Cara Memberikan Suara di Pilpres Amerika Serikat 2024

Pilpres AS 2024 menyuguhkan skema umum yang berjalan selayaknya negara demokrasi lainnya. Pemilih dapat menghadiri suatu tempat pemungutan suara, kemudian memberikan suara mereka masing-masing di lokasi.

Seperti kebanyakan negara, Pemilu AS diselenggarakan secara langsung di lokasi pemungutan suara atau offline. Belum ada layanan memberikan suara secara online di Pemilu AS 2024.

Calon pemilih perlu mengetahui terlebih dahulu lokasi tempat pemungutan suara. Mengutip laman Pemerintah Amerika Serikat, lokasi pemungutan suara Pemilu AS 2024 ditentukan oleh masing-masing wilayah. Masyarakat bisa mencari informasi lebih rinci terkait hal ini di pengumuman setiap negara bagian.

Secara garis besar ada tiga jenis TPS di AS, yaitu tempat pemungutan suara lokal, negara bagian, dan federal. Pemilih perlu mencari keterangan terkait jam buka setiap PTS tersebut, kemudian datang ke tempat yang telah ditentukan.

Berikut ini cara memberikan suara di Pilpres AS 2024:

  1. Datang ke lokasi sesuai kebijakan yang telah ditentukan negara bagian masing-masing;
  2. Pastikan datang ke lokasi sesuai waktu;
  3. Datang membawa ID Card atau dokumen lain, sesuai aturan negara bagian;
  4. Pilih siapa yang menurut Anda berhak memimpin AS untuk periode 2024-2028.

*Jadwal pemilihan individu bisa saja diubah, tergantung ketentuan negara bagian serta kondisi yang dialami pemilih.

Syarat Memilih di Pilpres AS 2024?

Ada sejumlah kategori mengenai orang-orang yang boleh memilih dalam Pilpres AS 2024. Masih mengutip situs Pemerintah AS, berikut ini beberapa syarat masyarakat yang bisa memilih di Pemilu AS 2024:

  • Warga Negara AS yang tinggal di luar negeri;
  • Warga Negara AS yang lahir di luar negeri dan belum pernah tinggal di AS;
  • Warga Negara Ganda yang tinggal di AS atau luar negeri;
  • Memenuhi persyaratan negara bagian, misal tunawisma yang memenuhi persyaratan;
  • Usia 18 tahun pada atau sebelum hari-h pemilihan;
  • Terdaftar sebagai pemilih sesuai batas waktu.

Apakah eks WNI Bisa Memilih di Pilpres AS 2024?

Ya, mantan WNI yang statusnya sudah resmi menjadi Warga Negara AS diperbolehkan ikut memilih Trump atau Harris dalam Pilpres AS 2024. Namun demikian, WN AS yang baru diwajibkan mendaftar terlebih dahulu paling lambat 30 hari sebelum Pemilu.

Dikutip dari laman Vote AS, masing-masing negara bagian punya aturannya tersendiri tentang pendaftaran pemilih. Berikut keterangan cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih di AS:

1.Daftar secara online

Beberapa negara bagian, secara mayoritas lebih banyak menyuguhkan platform dan formulir pendaftaran online. Pemilih bisa mencari informasi resmi terkait hal ini di laman negara bagian masing-masing dan mengecek ketentuan daftarnya.

2. Daftar melalui surat pos

Pendaftaran sebagai pemilih di AS untuk eks WNI dan warga negara lain dapat dilakukan pula dengan pengiriman surat pos. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tak berlaku di New Hampshire, North Dakota, Wyoming, da Wisconsin.

3. Daftar secara langsung

Mantan WNI juga bisa mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor pemilihan negara bagian. Pemilih juga diperbolehkan daftar menjadi pemilih AS 2024 di kantor kendaraan bermotor negara bagian masing-masing.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |