tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17-19 November 2024 , termasuk CPNS di lingkungan DPR RI.
Tterdapat dua agenda penting pada 17 November 2024 dalam seleksi CPNS, yakni mulai pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dan mulai pendaftaran seleksi PPPK Periode 2.
Perlu diketahui, setiap instansi mungkin membutuhkan waktu berbeda-beda dalam merekapitulasi data SKD dan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2024.
Akan tetapi, pengumuman hasil SKD CPNS DPR RI 2024 akan dilaksanakan maksimal tanggal 19 November 2024.
Apabila melihat timeline seleksi CPNS 2024, pelaksanaan terkahir tes SKD selesai pada 14 November 2024.
Biasanya pengumuman hasil SKD dilakukan setelah seluruh peserta selesai menjalani ujian dan semua data terkumpul. Proses tersebut mebutuhkan waktu beberapa hari setelah SKD selesai.
Untuk memastikan pengumuman hasil SKD CPNS DPR RI 2024, pelamar dapat memantau informasi terbaru di laman SSCASN BKN atau di laman resmi instansi DPR RI.
Link Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS DPR RI 2024
Hasil pengumuman SKD CPNS dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau melalui laman resmi instansi.
Peserta yang mendaftar CPNS di lingkungan DPR RI dapat mengecek hasilnya melalui laman https://www.dpr.go.id/casn.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS DPR RI 2024 di SSCASN
Di bawah ini langkah-langkah untuk cek pengumuman hasil SKD di akun SSCASN BKN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
3. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
5. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS DPR RI 2024 di Laman instansi
Selain melalui laman SSCASN, peserta juga dapat mengeceknya melalui laman DPR RI. Laman tersebut menyediakan informasi terkait pengumuman hasil SKD CPNS DPR RI 2024.
- Kunjungi laman https://www.dpr.go.id/casn.
- Pada laman utama terdapat Informasi CASN DPR RI Tahun 2024 dan dokumen pengumuman.
- Klik pengumuna hasil seleksi SKD CPNS DPR RI 2024.
- Baca hasil pengumuman SKD dengan teliti untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta ke tahap SKB.
Sebelum cek pengumuman hasil SKD CPNS DPR RI 2024, pastikan koneksi internet stabil. Selain itu, pelamar juga dapat mengakses laman pengumuman di SSCASN atau laman DPR RI secara berkala agar tak ketinggalan melihat informasi terbaru terkait pengumuman hasil SKD.
Apabila peserta dinyatakan lolos seleksi SKD, tahap selanjutnya peserta akan mengikuti tes SKB. Pada tes SKB peserta perlu mempersiapkan dengan baik.
Tes SKB bukan hanya tahapan tes terakhir. Tes SKB juga merupakan tes yang krusial karena memiliki bobot nilai 60%. Apabila tidak ada perubahan, tes SKB CAT akan digelar mulai 29 November hingga 3 Desember 2024.
Mekanisme Perankingan Nilai SKD CPNS 2024
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2024 memiliki bobot nilai 40%. Tes SKD terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK, Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada tes SKD CPNS 2024 menggunakan metode perangkingan dalam menentukan peserta yang dinyatakan lulus. Perangkingan ini berdasarkan nilai ujian yang telah keluar. Pelamar dinyatakan lulus tes SKD apabila telah memenuhi ambang batas dan masuk dalam kategori perangkingan teratas.
Setiap instansi pemerintah atau formasi tertentu hanya akan menerima sejumlah kandidat berdasarkan peringkat tertinggi dari jumlah formasi yang tersedia.
Itu artinya, untuk dapat lulus tes SKD bukan hanya memenuhi passing grade saja. Peserta juga harus memeperoleh skor yang tinggi untuk dapat menempati posisis perangkingan teratas.
Mekanisme Perankingan Nilai SKD CPNS 2024 juga diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut mekanisme pengolahan hasil SKD.
1. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN.
2. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah kepada seluruh pelamar, berdasarkan hasil penilaian yang telah disampaikan.
3. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
4. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
5. Jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar diperbolehkan mengikuti SKB.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra