tirto.id - Akreditasi sekolah baik SD, SMP dan SMP menjadi tolok ukur bagi siswa dan orang tua murid untuk memilih sekolah yang akan menjadi tempat menuntut ilmu. Agar dapat mengetahui akreditas sekolah yang dituju, berikut ini informasi mengenai cara cek akreditasi sekolah dari tingkat SD hingga SMA di BAN PDM.
BAN-PDM, sebagaimana dirujuk dari RRI merupakan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM) Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
BAN-PDM ini melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan dari berbagai tingkatan, mulai PAUD, pendidikan dasar, menengah hingga program pendidikan kesetaraan secara mandiri dan profesional. Untuk garis pertanggungjawabannya, BAN-PDM provinsi akan bertanggung jawab kepada BAN pusat.
Sementara itu, akreditasi sekolah, menurut Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sebagaimana dirujuk dari laman BAN-PDM adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Jadi, akreditasi sekolah yang pada praktiknya dilakukan oleh BAN-PDM ini sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan.
Lantas, apa saja tujuan dari akreditasi sekolah? BAN-PDM menulis, tujuan dari akreditasi sekolah sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud No.38/2023, tepatnya dalam Pasal 2 adalah:
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
2. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
3. Penilaian mutu pelayanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
4. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
5. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Peringkat Akreditasi Sekolah
Ilustrasi modul kurikulum merdeka. (FOTO/iStockphoto)
Sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah dan program kesetaraan itu dianggap sudah terakreditasi bila sudah melalui tahapan pengujian dan memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan.
Berikut ini adalah berbagai peringkat akreditasi sekolah berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh:
1. Peringkat A (Unggul): Diberikan kepada sekolah yang berhasil mencapai nilai antara 91 hingga 100.
2. Peringkat B (Baik): Diberikan kepada sekolah yang mendapatkan nilai antara 81 hingga 90.
3. Peringkat C (Cukup Baik): Diberikan kepada sekolah yang meraih nilai antara 71 hingga 80.
4. Tidak Terakreditasi (TT): Diberikan kepada sekolah yang mendapatkan nilai dibawah 71.
Setiap kategori akreditasi mencerminkan sejauh mana sebuah sekolah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Cara Cek Akreditasi Sekolah dan Linknya
Untuk melakukan pengecekan penilaian akreditas sekolah, orang tua siswa atau para siswa sendiri bisa melakukannya dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Identifikasi atau cari tahu atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari sekolah yang ingin Anda cek.
2. Setelah mendapat NPSN, akses situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) di https://ban-pdm.id/. Lalu masukkan NPS ke dalam kolom pencarian dan klik tombol “Cari Sekolah”.
3. Tunggu beberapa saat, dan informasi mengenai status akreditasi sekolah yang Anda cari akan ditampilkan pada layar.
Link Cek Akreditasi Sekolah
Berikut ini adalah link untuk mengecek akreditasi sekolah:
Link Cek Akreditasi Sekolah di BAN-PDM
Sebagai informasi, untuk mengetahui NPSN yang merupakan kode unik yang diberikan kepada setiap unit pendidikan di Indonesia, Anda bisa melakukannya dengan langkah-langkah berikut ini:
Berikut ini caranya:
1. Buka situs resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian.
2. Pada halaman laman tersebut, Anda akan melihat opsi pencarian di kolom “Kata Kunci Pencarian” dan masukkan nama sekolah yang ingin dicari.
3. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan kriteria yang Anda masukkan termasuk NPSN.
4. Untuk melihat daftar informasi sekolah tersebut, klik pada nama sekolahnya, dan informasi sekolah seperti profil sekolah, kontak dan lain-lain akan muncul di layar.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani