Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF

3 hours ago 2

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai acuan perhitungan Pajak Perpanjangan Nilai (PPN) 12 persen. Sejak 1 Januari 2025, berlaku kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen untuk sejumlah barang-jasa tertentu. Simak cara hitung PPN 12 persen berdasarkan PMK 131/2024.

PMK 131/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025, bersamaan dengan diterapkannya PPN 12 persen. Dalam aturan itu, termuat juga mekanisme perhitungan PPN dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, bagi barang yang tidak tergolong mewah maupun barang mewah selama bulan pertama.

Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak PMK PPN 12 Persen

PMK 131/2024 mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain barang mewah, akan dikenakan PPN dengan DPP nilai lain, berupa hitungan 11/12 atau pajak efektif 11 persen.

Namun barang mewah sebenarnya juga masih mendapatkan PPN efektif 11 persen atau hitungan DPP nilai lain 11/12. Hal itu berlaku selama masa transisi mulai 1-31 Januari 2025. Sedangkan, mulai 1 Februari 2025 tarif PPN 12 persen akan dikenakan penuh bagi barang-jasa terkait.

Barang mewah yang masih mendapatkan pajak efektif 11 persen itu berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Cara Hitung PPN Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024

PPN 12 persen berlaku bagi barang yang tergolong mewah. Skema hitung PPN-nya ialah mengalikan 12 persen terhadap DPP berupa harga jual atau nilai impor, sesuai yang termuat dalam Pasal 2 PMK 131/2024.

Barang yang tergolong mewah di antaranya kendaraan bermotor, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah dan sejenisnya dengan nilai jual Rp30 miliar atau lebih. Lalu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan atau pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Berikutnya, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, yang mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. Serta sejumlah barang mewah lainnya.

Tetapi, barang tergolong mewah itu masih akan dikenakan PPN efektif 11 persen dengan DPP nilai lain 11/12 sesuai dalam Pasal 5 PMK 131/2024. Ketentuan tarif efektif berlaku selama 1-31 Januari 2025 kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, seperti berikut.

Nilai barang A adalah Rp 9.000.000, dasar pengenaan pajak terhitung sebagai 11/12 × Rp 9.000.000 = Rp 8.250.000.

Maka PPN barang A yang terutang adalah 12% × Rp 8.250.000 = Rp 990.000

Jika dihitung kembali, nilai barang A akan setara dengan pengenaan perkalian 11 persen

Hitungannya menjadi: 9.000.000 x 11% = 990.000

*Berlaku untuk barang mewah bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir selama 1-31 Januari 2025.

Untuk melihat aturan penuh PMK 131/2024, masyarakat bisa mengakses tautan sebagai berikut:

LINK UNDUH PMK 131/2024 PDF


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |