tirto.id - Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pelamar sebelum mendaftar seleksi petugas haji 2025. Salah satunya adalah surat izin suami bagi pelamar perempuan yang sudah menikah.
Kementerian Agama telah membuka Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 2025. Pendaftaran berlangsung pada 7-15 November 2024 dan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Seleksi petugas haji ini dibuka untuk tingkat daerah, sedangkan pendaftaran di tingkat pusat masih menunggu pengumuman berikutnya. Rekrutmen petugas haji tingkat daerah pun tersedia dalam dua formasi, yaitu PPIH Kloter atau kelompok terbang serta PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter bertugas mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia. Sementara PPIH Arab Saudi bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Para pelamar yang sudah melakukan pendaftaran nantinya akan diseleksi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada 21 November 2024.
Tahap kedua adalah seleksi di tingkat provinsi yang digelar melalui CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi PPIH baru akan diumumkan sehari setelahnya atau pada 6 Desember 2024.
Syarat Daftar Petugas Haji 2024
Pelamar seleksi petugas haji wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Berikut syarat umum dan khusus untuk mendaftar PPIH atau petugas haji 2025:
A. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan Polri
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
B. Syarat Khusus
1. PPIH Kloter
a. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Berpendidikan paling rendah sarjana
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
- 1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Contoh Surat Izin Suami untuk Petugas Haji
Surat izin suami menjadi salah satu syarat administrasi yang harus disiapkan oleh pelamar perempuan yang sudah berkeluarga. Pelamar pun wajib mengunggah dokumen tersebut saat melakukan pendaftaran di laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Berikut contoh format surat izin suami untuk mendaftar petugas haji 2025:
Surat Izin Suami
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama: …
NIK: …
Tempat/Tanggal Lahir: …
Pekerjaan:
Alamat:...
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya adalah suami dari:
Nama: …
NIK: …
Tempat/Tanggal Lahir: …
Pekerjaan:
Alamat:...
Dengan ini saya memberi izin kepada istri saya untuk mengikuti seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M dan mengizinkan untuk melaksanakan tugas sebagai (sebutkan formasi yang dipilih).
Demikian, pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
.........., ..... Desember 2024
Yang membuat pernyataan
(TTD dan materai Rp10.000)
(Nama Suami/Yang memberikan izin)
Guna memahami lebih jelas tentang format dan isinya, berikut contoh surat izin suami untuk keperluan pendaftaran petugas haji:
tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani