harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dalam pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan. Menurutnya, penggunaan dana desa harus benar-benar tepat sasaran. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa adanya penyelewengan.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mendukung program prioritas nasional, dan pengukuhan DPC ABPEDNAS Sumedang periode 2026-2031, di Gor Tadjimalela, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Soal Bantuan Murid Swasta di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Pendidikan Bukan Tempat Cari Untung
Soroti Pengawasan Dana Desa dan Penerapan Restorative Justice
Selain soal pengawasan pengelolaan dana desa, Dedi juga menyoroti pentingnya penerapan pendekatan restorative justice di lingkungan desa. Ia menilai masih banyak persoalan masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun justru berakhir di meja hijau.
“Sering kali persoalan kecil di desa yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan harus berlanjut ke proses pengadilan. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan sering kali jauh lebih besar dibanding nilai permasalahan yang dipersoalkan,” katanya.
Karena itu, Dedi berencana berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan untuk membentuk sejumlah desa percontohan penerapan restorative justice di Jawa Barat.
“Program tersebut nantinya akan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur intelijen kejaksaan. Tujuannya agar penyelesaian masalah melalui musyawarah dapat lebih diutamakan sebelum masuk ke ranah hukum,” terangnya.
Baca Juga: Polres Garut Tahan Mantan Kades, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
Pengelolaan KIP
Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga menaruh perhatian pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia menilai masih terdapat kasus penerima bantuan pendidikan yang tidak memenuhi kriteria, sehingga bantuan tidak tepat sasaran.
Ia menegaskan, sistem verifikasi berbasis desa perlu diperkuat. Data penerima KIP yang mencantumkan alamat dan identitas keluarga dapat menjadi dasar bagi Badan Musyawarah Desa untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ekonomi calon penerima.
“Melalui mekanisme tersebut, desa dapat memastikan bahwa penerima benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan, dan layak memperoleh bantuan pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Sambut Kajati Baru, Gubernur Dedi Mulyadi Ingin Penguatan Mitigasi Penyimpangan Pembangunan
Dedi mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Cirebon, di mana bantuan pendidikan diduga diterima oleh anak dari keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu. Termasuk anak dokter, aparatur sipil Negara (ASN), hingga keluarga pejabat sekolah.
“Nah ini penting, karena KIP itu dananya sangat besar dan memiliki pengaruh terhadap kesinambungan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
5

















































