harapanrakyat.com,- Masa penentuan hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 Tahap 1 di Jawa Barat resmi berakhir pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Berakhirnya proses perankingan tersebut, menjadi momen penting bagi ribuan calon murid baru (CMB). Mereka tengah menantikan kepastian diterima atau tidaknya di sekolah negeri tujuan mereka.
Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, meminta kepada orang tua maupun CMB agar memeriksa status kelulusan secara mandiri. Pemeriksaannya melalui akun masing-masing pada laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Orang Tua Calon Murid Baru Banyak Mengeluh, DPRD Panggil Disdik Jawa Barat Soal Pelaksanaan SPMB
Ia menyebut, seluruh hasil PCMB yang keluar dari sistem digital peladen atau server bersifat mengikat. Namun, CMB berhak memilih untuk melanjutkan ke sekolah tujuan, atau mencari alternatif lain berdasarkan ketersediaan kuota.
“Calon murid baru berhak menerima atau menolak hasil PCMB, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang tersedia pada akun masing-masing. Apabila hingga batas akhir perankingan hari ini status peringkat masih menunjukkan tanda minus (-), itu berarti CMB yang bersangkutan belum masuk dalam kuota aman sekolah negeri,” jelasnya, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Klaim PCMB Sukses Mitigasi Problem Jelang SPMB Jabar 2026
Tiga Tahap Konfirmasi Final Hasil PCMB dan Konsekuensi Status
Purwanto berujar, pada resmi SPMB Provinsi Jawa Barat telah menyediakan tiga tahapan konfirmasi digital. Hal itu bertujuan, untuk memverifikasi keputusan yang diambil oleh orang tua siswa benar-benar valid dan tidak terjadi salah klik.
Begitu pilihan “Setuju” atau “Tolak” dieksekusi, keputusan tersebut berstatus final dan tidak dapat dianulir kembali.
Bagi peserta yang menyatakan menerima hasil PCMB, mereka dapat langsung mengunduh berkas digital. Tahapan ini untuk mengikuti proses daftar ulang fisik. Hal ini sesuai dengan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 dan Tahap 2.
Sementara itu, bagi peserta yang menolak hasil pemetaan karena terlempar dari sekolah pilihan utama, sistem otomatis membuka akses koordinasi. Mereka dapat langsung mengubah haluan pendaftaran ke sekolah swasta mitra pemerintah, Madrasah Aliyah (MA). Atau memilih bertarung kembali pada SPMB Tahap 2. Namun, catatan pentingnya adalah menunggu seluruh antrean data PCMB yang belum terakomodasi selesai diproses oleh sistem.
Disdik Jawa Barat telah menyiapkan skema substitusi atau pengisian kuota kosong yang ketat. Hal itu, jika ditemukan adanya bangku kosong akibat peserta Tahap 1 yang mengundurkan diri atau gugur karena tidak melakukan daftar ulang.
Sisa kuota tersebut secara otomatis akan diisi oleh calon murid baru, yang berada dalam daftar antrean Tahap 2 yang sudah tercantum dalam pangkalan data.
Baca Juga: Sekolah Swasta Digratiskan, Dedi Mulyadi Jamin Biaya 70 Ribu Murid yang Tak Lolos Sekolah Negeri
Apabila masih ada ketersediaan kuota, maka pendaftar baru di SPMB tahap 2 dapat mengisi kekosongan itu sesuai ketentuan yang berlaku. “Pendaftar SPMB bisa mengisi kuota, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
5

















































