harapanrakyat.com,- Sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga Jawa Tengah mengalami pemadaman listrik bergilir sejak Rabu, 10 Juni 2026, yang memicu keluhan luas dari masyarakat di media sosial.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan. Serta mengingatkan masyarakat akan hak kompensasi yang diatur dalam regulasi terbaru.
Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Garut Diprediksi Bertambah, Ini Penjelasan Bupati
Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, ESDM: Gangguan Teknis
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penyebab insiden mati lampu yang melanda DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah murni akibat kendala operasional pada infrastruktur PT PLN (Persero).
Pemerintah secara tegas membantah rumor yang beredar bahwa pemadaman terjadi akibat menipisnya stok batubara untuk pembangkit listrik.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menegaskan bahwa pasokan bahan baku pembangkit saat ini dalam kondisi aman.
“Kalau ada isu-isu yang akan ada pemadaman (jangka panjang) dan lain-lain, itu tidak benar,” tegasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, pihak ESDM terus berkoordinasi dengan PLN untuk memitigasi agar gangguan teknis serupa tidak terulang kembali.
Wilayah Terdampak dan Keluhan Warga
Baca Juga: Investasi Panas Bumi Targetkan Mencapai Rp 23 Triliun di Indonesia
Pemadaman listrik bergilir dilaporkan terjadi di berbagai kota besar, termasuk Bogor, Bekasi, Bandung, Semarang, Tegal, hingga Yogyakarta.
Di Jawa Barat saja, setidaknya terdapat 14 wilayah yang mengalami pemadaman bergilir akibat pemeliharaan system. Mulai dari area Bukit Cimanggu di Bogor hingga Desa Kalimaro di Cirebon.
Warga di wilayah Sawangan (Depok) dan Cipayung (Jakarta Timur) juga melaporkan pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga mengganggu aktivitas rumah tangga dan usaha.
Kritik IESR: Pertanyakan Cadangan Daya PLN
Di sisi lain, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian pemadaman listrik bergilir tersebut.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, mempertanyakan mengapa gangguan pada satu elemen jaringan bisa berdampak luas. Mengingat PLN seharusnya memiliki reserve margin atau cadangan daya hingga 30 persen.
IESR menduga adanya faktor lain, seperti rendahnya cadangan bahan bakar di sejumlah PLTU. Atau keterlambatan pengiriman batubara akibat kendala administrasi RKAB.
Baca Juga: Pemprov Jabar Sebut PJBL TPPAS Legok Nangka Bakal Berlangsung Bulan Depan
Kejadian ini sebagai momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem kelistrikan nasional yang masih sangat bergantung pada pembangkit fosil terpusat.
Bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam durasi lama, pemerintah telah menetapkan aturan kompensasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan lebih baik.
Berdasarkan Pasal 6A dan 6C dalam Permen tersebut, pelanggan berhak mendapatkan pengurangan tagihan listrik atau token tambahan secara otomatis pada bulan berikutnya, jika lama gangguan melebihi standar mutu pelayanan.
Rincian besaran kompensasi berdasarkan durasi gangguan di atas standar meliputi, gangguan hingga 2 jam mendapatkan kompensasi 50 persen dari biaya beban/rekening minimum.
Kemudian, gangguan 2 – 4 jam mendapatkan kompensasi 75 persen, gangguan 4 – 8 jam kompensasinya 100 persen. Selanjutnya, gangguan 8 – 16 jam berhak mendapatkan kompensasi 200 persen.
Baca Juga: Proyek PLTS di Kota Banjar Dimulai 2028, Suplai Energi Listrik Jawa-Bali
Untuk gangguan 16 – 40 jam kompensasinya sebesar 300 persen. Sedangkan gangguan lebih dari 40 jam berhak mendapatkan kompensasi maksimal 500 persen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengimbau agar masyarakat melakukan pencatatan mandiri terkait dampak kerugian ekonomi yang mereka alami akibat pemadaman listrik bergilir. Terutama bagi pelaku UMKM dan peternak yang sangat bergantung pada kestabilan aliran listrik.
Pemerintah berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap PLN agar keandalan sistem tetap terjaga, dan pemadaman massal (blackout) tidak menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
7

















































