Yayasan Dapur MBG Diduga Milik Seorang Anggota DPRD Tasikmalaya Tidak Kantongi PBG dan SLF

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Organisasi kemasyarakatan Navigation For Transformation (NFT) menyoroti legalitas perizinan bangunan Yayasan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Fasilitas tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Sengkarut Program MBG di Kabupaten Tasikmalaya, Masyarakat Beri Rapor Merah ke Kejari

Dugaan Anggota DPRD Tasikmalaya Berafiliasi dengan Yayasan Dapur MBG

Selain itu, NFT juga menyoroti salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, inisial CNY, yang diduga memiliki atau berafiliasi dengan yayasan tersebut.

Persoalan ini semakin meruncing setelah pihak yayasan mangkir dari agenda audiensi yang diinisiasi oleh NFT pada Kamis (11/6/2026).

Pertemuan yang sedianya berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya itu tidak dihadiri oleh perwakilan yayasan dapur MBG tanpa alasan yang jelas. Meskipun pihaknya sudah melayangkan surat undangan sejak jauh-jauh hari.

Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, menyayangkan ketidakhadiran pihak yayasan. Ia menilai, sebagai figur publik yang duduk di kursi legislatif, oknum anggota dewan terkait seharusnya mampu memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik kepada pengelola yayasan lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ironi Hari Lingkungan, Ratusan Dapur SPPG di Tasikmalaya Diduga Tak Miliki IPAL

Regulasi PBG dan SLF

Menurut Farhan, regulasi mengenai PBG dan SLF merupakan aturan mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gedung. Aturan ini telah tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021.

“Kami menilai kondisi ini sebagai sebuah ironi mendalam. Mengingat Peraturan Bupati lahir melalui proses koordinasi yang melibatkan lembaga DPRD. Namun pada prakteknya, produk hukum tersebut justru diduga kuat dilanggar oleh oknum anggotanya sendiri,” tuturnya.

Di sisi lain, NFT juga menyoroti regulasi internal pemerintah daerah terkait program tersebut. Farhan menyayangkan posisi Satpol PP selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang ternyata tidak dilibatkan ke dalam Satuan Tugas (Satgas) MBG.

Baca Juga: Mediasi Ratusan Orang Tua Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Tasikmalaya, Pengelola Dapur Beri Santunan

NFT mendesak anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Keterlibatan legislatif dalam kepemilikan yayasan dapur MBG dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi pengawasan dewan terhadap jalannya program pemerintah.

Sementara itu, haraparakyat.com masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran terkait dapur MBG yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |