Info Rincian Formasi PPPK Pemkab Mojokerto 2024 & Link Unduh PDF

4 weeks ago 6

tirto.id - Rincian formasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto terbuka bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Formasi kebutuhan PPPK Pemkab Mojokerto 2024 disesuaikan dengan jumlah formasi yang sudah mendapat penetapan, yakni jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Jumlah formasi yang dibuka ialah sebanyak 427 formasi dengan rincian guru 200, tenaga kesehatan 124, dan tenaga teknis 103.

Portal pendaftaran PPPK dapat diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib mengikuti petunjuk SSCASN untuk membuat akun dan mendaftar melalui portal daftar tersebut.

Masa pendaftaran seleksi PPPK Kabupaten Mojokerto berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Setelah masa pendaftaran seleksi, akan berlangsung seleksi administrasi pada 1—29 Oktober 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024. Tahapan seleksi yang dilalui dalam PPPK Pemkab Mojokerto, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pemerintah Pusat juga membuka seleksi PPPK 2024 pada berbagai kementerian. Salah satunya ialah Kementerian PUPR yang membuka seleksi untuk berbagai formasi.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Mojokerto 2024 dan Link Unduh PDF

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, formasi PPPK Pemkab Mojokerto terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi Guru

1. GURU AHLI PERTAMA – GURU AGAMA ISLAM

2. GURU AHLI PERTAMA – GURU AGAMA KRISTEN

3. GURU AHLI PERTAMA – GURU BAHASA INDONESIA

4. GURU AHLI PERTAMA – GURU BAHASA INGGRIS

5. GURU AHLI PERTAMA – GURU BAHASA JAWA

6. GURU AHLI PERTAMA – GURU BIMBINGAN KONSELING

7. GURU AHLI PERTAMA – GURU IPA

8. GURU AHLI PERTAMA – GURU IPS

9. GURU AHLI PERTAMA – GURU KELAS SD

10. GURU AHLI PERTAMA – GURU KELAS TK

Rincian lengkap formasi guru seleksi PPPK Pemkab Mojokerto dapat dicermati melalui tautan di bawah ini:

FORMASI PPPK GURU PEMKAB MOJOKERTO

Tenaga Kesehatan

1. APOTEKER AHLI PERTAMA

2. ASISTEN APOTEKER TERAMPIL

3. BIDAN AHLI PERTAMA

4. BIDAN TERAMPIL

5. DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM)

6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA. DOKTER GIGI (UMUM)

7. NUTRISIONIS TERAMPIL

8. PERAWAT AHLI PERTAMA

9. PERAWAT TERAMPIL

10. PEREKAM MEDIS TERAMPIL

Rincian informasi formasi tenaga kesehatan PPPK Pemkab Mojokerto 2024 dapat dicermati melalui tautan di bawah ini:

FORMASI TENAGA KESEHATAN PPPK PEMKAB MOJOKERTO 2024

Tenaga Teknis

1. OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL

2. PEMADAM KEBAKARAN PEMULA

3. PENATA LAYANAN OPERASIONAL

4. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN

5. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL

6. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA

7. PENGELOLA UMUM OPERASIONAL

8. PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

9. PRANATA TRANTIBUM

Rincian informasi formasi tenaga teknis PPPK Pemkab Mojokerto 2024 dapat dicermati pada tautan di bawah ini:

FORMASI TENAGA TEKNIS PPPK PEMKAB MOJOKERTO 2024

Kategori Pelamar PPPK Pemkab Mojokerto 2024

Pelamar PPPK Pemkab Mojokerto 2024 terdiri dari beberapa kategori. Berdasarkan Pengumuman PPPK Pemkab Mojokerto, berikut kategori pelamar PPPK Mojokerto 2024:

1. Pelamar Prioritas:

a. Pelamar Prioritas Guru

Kategori pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

b. Pelamar Prioritas D-lV Bidan Pendidik Tahun 2023

Kategori pelamar prioritas D-IV bidan pendidik ialah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-lV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Kategori eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) terdiri dari beberapa jenis, yakni:

a. Guru Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat mendaftar;

b. Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekaja pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada saat mendaftar;

3. Tenaga Non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

a. Guru Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database Tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat mendaftar);

b. Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada saat mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Mojokerto 2024

ilustrasi cpns disabilitasPria duduk di kursi roda dan bertukar pikiran karyawan wanita . FOTO/iStockphoto

Tata cara pendaftaran PPPK Pemkab Mojokerto dapat dicermati pada berkas Pengumuman Seleksi PPPK Pemkab Mojokerto 2024. Berikut tata cara pendaftaran PPPK Pemkab Mojokerto 2024:

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN);

2. Pelamar wajib mengikuti petunjuk pada SSCASN untuk membuat akun dan mendaftar melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Beberapa hal yang dilakukan saat membuat akun dan mendaftar pada SSCASN antara lain:

a. Menyiapkan:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan;

2) Kartu Keluarga;

3) Surat Elektronik (e-mail yang masih aktif/dapat dibuka);

4) Nomor handphone yang masih aktif; dan

5) Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan Instansi.

b. Mengisi dan melengkapi data;

c. Melakukan Swafoto;

d. Mencetak Kartu Informasi Akun;

e. Memilih Jenis Formasi dan Jabatan yang dilamar;

f. Mengunggah dokumen persyaratan;

c. Mengakhiri proses pendaftaran; dan

h. Mencetak Kartu Pendaftaran.

4. Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga harus tervalidasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait permasalahan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan I (IP pelamar);

5. Pelamar wajib memastikan semua data yang diinputkan dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, apabila terdapat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran p€serta tidak dapat memperbaiki data dan/ atau dokumen yang diunggah;

6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan I (satu) jenis jabatan dalam I (satu) periode tahun anggaran;

7. Dalam hal Pelamar diketahui melamar:

a. Lebih dari I (satu) Instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau I (satu) jenis Jabatan; atau

b. Menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

8. Pada saat pendaftaran, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang ditampilkan di halaman pendaftaran pada SSCASN.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |