harapanrakyat.com,- Aktivitas operasional di kawasan perkebunan karet PTPN I Batulawang, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Pangandaran dan Ciamis, dilaporkan terganggu setelah terjadi dugaan aksi perusakan dan intimidasi terhadap para pekerja. Peristiwa yang disebut terjadi pada 9 Juli 2026 itu, kini telah dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Manajemen PTPN I menyebut aksi tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan kelompok petani. Selain menghambat kegiatan produksi, perusahaan mengklaim kerusakan terjadi pada tanaman, fasilitas perkebunan, hingga sarana pendukung operasional.
Berdasarkan dokumentasi berupa foto dan video yang diterima manajemen PTPN I Batulawang, sejumlah peralatan penyadapan karet dilaporkan dirusak. Mangkuk penampung getah dicabut dan diinjak, sementara para pekerja mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan aktivitas panen.
Manajemen juga menyebut, hasil produksi dan kendaraan operasional sempat tertahan. Pohon-pohon karet produktif serta tanaman kayu ditebang, kebun bibit karet (entres) dibakar, dan jalur distribusi hasil panen sempat terhalang oleh batang-batang pohon yang ditebang.
Kerusakan juga dilaporkan terjadi pada lima Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), yang menjadi bagian dari fasilitas operasional perkebunan.
Tidak hanya menyasar area produksi, situasi disebut sempat memanas ketika rumah pekerja di Desa Campaka didatangi sekelompok orang. Menurut pihak perusahaan, aksi tersebut memicu rasa takut bagi keluarga pekerja. Warga sekitar dikabarkan turut membantu mengamankan lokasi sebelum aparat kepolisian tiba.
Areal yang terdampak, merupakan tanaman karet yang ditanam sejak 2006 hingga 2011 dan saat ini masih berada pada masa produktif.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Getah PTPN VIII di Ciamis Dirusak dan Dicuri OTK
PTPN I Perkebunan Batulawang Tempuh Jalur Hukum
Merespons rentetan kejadian tersebut, manajemen PTPN resmi menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pangandaran dan Polsek setempat. Laporan tersebut mencakup berbagai tindak pidana. Mulai dari pencurian hasil produksi, perusakan fasilitas, pembakaran kebun bibit (entres), dan juga dugaan ancaman kekerasan terhadap karyawan.
Manajer Kebun Batulawang, Anugrah Nuradita mengatakan, tindakan perusakan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dinilai semakin sering terjadi.
“Maraknya pengrusakan tanaman karet di PTPN I Kebun Batulawang, di mana penggarap dengan berani baik sendiri-sendiri ataupun berkelompok merusak tanaman. Selain itu juga, mengganti tanaman dengan tanaman semusim, serta mengklaim atas tanah HGU,” kata Anugrah, Jumat (17/7/2026).
Anugrah menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Tetapi juga, membongkar aktor intelektual atau organisasi yang berada di balik aksi perusakan ini.
“Kawasan perkebunan ini bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Menurut PTPN I Perkebunan Batulawang, konflik lahan di kawasan perkebunan bukan hanya terjadi di Pangandaran. Persoalan serupa disebut pernah muncul di sejumlah wilayah lain di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bandung, Garut, Banjar, dan Ciamis.
Manajemen mencontohkan kasus di kawasan Pangalengan, di mana tanaman teh dilaporkan dirusak dan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran. Dalam kasus tersebut, menurut perusahaan, pelaku telah diproses melalui jalur hukum.
Sebagai upaya penyelesaian, PTPN I Kebun Batulawang menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi. Seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta memperoleh pendampingan dalam penyelesaian administrasi HGU. Perusahaan juga mengaku menjalankan program rehabilitasi kawasan, melalui penanaman kembali berbagai komoditas perkebunan dan tanaman kehutanan di sejumlah area yang mengalami kerusakan.
Aktivis Lingkungan Minta Negara Hadir
Sorotan terhadap dugaan perusakan tersebut juga datang dari kalangan pegiat lingkungan. Ketua Forum Penyelamatan Lingkungan Hidup Jawa Barat, Thio Setiowekti, menilai penebangan pohon karet produktif di kawasan Batu Lawang, Blok Sodong, tidak hanya berdampak terhadap aset negara, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan.
“Itu merupakan aset negara yang harus dilindungi. Selain bernilai ekonomi, kawasan tersebut juga memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Sangat disayangkan apabila dirusak,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan Desa Campaka merupakan daerah tangkapan air yang membutuhkan tutupan vegetasi agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Baca Juga: Terkait HGU PTPN VIII Batulawang, Pemkab Ciamis Terima Audiensi dengan HMPKB
“Negara harus hadir dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Dampak dari perusakan seperti ini bukan hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan di sekitarnya,” ujarnya. (Kiki/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

13 hours ago
7

















































