Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk yang baru dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Simak apa saja daftar tugasnya.
tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi yang baru dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran 2024-2029. Kementerian nomenklatur baru ini merupakan hasil pemekaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dibandingkan pemerintah periode sebelumnya, Kemenkumham kini dipecah menjadi beberapa kementerian. Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka di bawah naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Agus Andrianto didapuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama menteri lain, pada Senin (21/10/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.
Mengenal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kabinet Merah Putih diisi tiga kementerian bidang hukum ditambah satu kementerian koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipimpin Menko Yusril Ihza Mahendra.
Yusril bilang, kementerian yang berada di bawah koordinasinya akan menyelesaikan permasalahan sesuai bidang masing-masing. Dengan begitu, berbagai penanganan kebijakan bisa semakin lebih fokus.
“Dengan pemisahan beberapa (kementerian) ini dan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mudah-mudahan pekerjaan kita lebih fokus, lebih tajam program-program yang kita lakukan, dan tentu dengan pencapaian yang optimal yang kita harapkan bersama,” kata Yusril, dikutip laman Ditjen PAS.
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan siap menjalankan tugas sebagai seorang menteri dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
"Suatu kehormatan bagi kami, bisa bergabung bersama-sama dengan keluarga besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—yang akan mengemban tugas mulia sebagai penjaga gerbong nusantara dan sebagai pembina Warga Binaan agar bisa diterima kembali di dalam kehidupan sosial masyarakat," terang Agus.
Nantinya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal didampingi seorang Wakil Menteri (Wamen) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Posisi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran ditempati Silmy Karim.
Apa Saja Tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan?
Tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur melalui Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan. Ruang lingkupnya seperti tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
"Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."
Tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat diringkas menjadi dua poin seperti berikut ini:
- Mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan dalam imigrasi.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan dalam pemasyarakatan.
Secara lebih rinci, ketentuan dua fungsi kementerian baru dilaksanakan melalui berbagai macam aktivitas sesuai Perpres No. 18 Tahun 2023.
Pasal 20 menerangkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsinya tertera melalui Pasal 21.
Berikut adalah fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menurut Pasal 21 Perpres No. 18 Tahun 2023:
- Merumuskan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan.
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal.
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Kemudian Pasal 24 menguraikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar fungsi dijelaskan via Pasal 25.
Berikut adalah fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi menurut Pasal 25 Perpres No. 18 Tahun 2023:
- Merumuskan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian.
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani