tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang terbentang di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan ini dilakukan lantaran pembangunan pagar tersebut terbukti tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kita melihat bahwa karena ini (pagar laut di Bekasi) tidak ada KKPRL. Maka kami hadir untuk melakukan penerbitan berupa penyegelan,” ujar Pung dalam konferensi pers di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/01/2025).
Pung pun menyatakan bahwa KKP telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi sebelum menyegel pagar laut tersebut.
“Intinya, dari KKP kami sudah menyurat kegiatan ini di tanggal 19 Desember. Di 19 Desember kami sudah menyurat untuk menghentikan kegiatannya pemagaran tadi dengan ada dumping-nya,” kata Pung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, mengungkap bahwa kontraktor yang membangun pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemerintah provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu.
Menurut Hermansyah, proyek kerja sama tersebut merupakan proyek reklamasi yang rencananya untuk membuka akses jalan pelabuhan sepanjang 5 kilometer (km).
“Bahwa ini proyek pemerintah ya yang ada di daerah ini, pemerintah daerah Jawa Barat gitu ya. Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya,” ucap Hermansyah.
Hermansyah menuturkan, penataan pelabuhan tersebut melibatkan TRPN yang mana TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Meski demikian, Hermansyah tidak merinci jumlah yang dibutuhkan untuk proses proyek tersebut.
“Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun. Kompensasinya ya mereka bayar sewa kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,6 miliar. Kemudian ditambah dengan beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan itu,
Selain penataan pelabuhan, Hermansyah juga menyebut bahwa TPRN juga menata beberapa fasilitas, antara lain cold storage hingga pengaktifan tempat lelang.
“Baik fasilitas pokok itu ada pendalaman kolam labuh, termasuk nanti pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu tentunya ada penataan toko-toko yang begitu kumuh pada awalnya dan sekarang sudah bisa dilihat di sana warna hijau mungkin dari teman-teman sebagian itu sudah rapi. Kemudian nanti akan ada pembangunan kantor,” jelas Hermansyah.
Kendati demikian, Hermansyah mengaku pihaknya belum dapat mengetahui tujuan dari proyek reklamasi di kawasan itu. Hal itu karena proyek reklamasi berdiri di atas lahan kepemilikan perusahaan itu.
“Kita belum tahu mereka untuk apa setelah lanjutnya. Tapi tentunya mungkin kegiatan-kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan peruntukan di sini,” ucap Hermansyah.
Berdasarkan pantauan Tirto di perairan Bekasi pukul 13.50 WIB terlihat pagar laut yang membentang sepanjang 8 km dengan tinggi 2-3 meter tersebut telah tersegel spanduk yang bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin”.
Selain, terdapat spanduk lainnya yang menempel di pagar laut tersebut yang bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL”.
tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher