tirto.id - Pengumuman hasil administrasi PPPK 2024 untuk periode 1 akan dilaksanakan serentak pada 30 Oktober-1 November 2024, jika tidak ada perubahan jadwal.
Salah satu instansi yang akan mengumumkan hasil seleksi administrasi ini adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
Rangkaian seleksi PPPK periode 1 tahun 2024 sudah dimulai sejak pendaftaran pada 1 Oktober dan ditutup pada 20 Oktober 2024.
Pada periode ini, seleksi dibuka bagi Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II, serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data atau database BKN.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN, sehingga peserta yang sudah mengajukan dan melengkapi dokumen persyaratan tinggal menunggu hasil pengumuman seleksi administrasi.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan tahapan ke seleksi kompetensi.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila merasa terjadi kesalahan dalam pengecekan dokumen yang diunggah.
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Jember 2024
Pengumuman seleksi administrasi PPPK Pemkab Jember 2024 akan disampaikan serentak bersama instansi lain.
Berikut adalah cara memeriksa hasil seleksi administrasi melalui laman SSCASN:
1. Pastikan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi sudah tiba.
2. Buka laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
3. Di halaman utama, pilih menu “Masuk” untuk login.
4. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan kode Captcha.
5. Klik tombol “Masuk”
6. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada halaman akun PPPK 2024 Anda.
Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Pemkab Jember 2024
Seleksi pengadaan PPPK di Pemkab Jember 2024 terdiri atas dua tahap, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar dapat lanjut mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosiokultural, dan wawancara yang diselenggarakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Penentuan kelulusan peserta didasarkan pada peringkat terbaik
3. Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 diberlakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Pelamar prioritas (P1).
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
- Guru non ASN terdaftar dalam database Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Jember.
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar minimal 2 atau 4 semester berturut-turut di instansi Pemkab Jember.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK JF Kesehatan tahun 2024 diberlakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
- Tenaga Kesehatan Non-ASN terdaftar dalam database Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemkab Jember.
- Tenaga Kesehatan Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Jember minimal 2 tahun terakhir berturut-turut.
5. Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 diberlakukan secara berurutan:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
- Non-ASN terdaftar dalam database Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Jember.
- Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Jember minimal 2 tahun berturut-turut.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra