tirto.id - Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran ini diprediksi akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan ditutup di pertengahan Februari 2025.
Melalui portal resmi LPDP Kemenkeu, diketahui bahwa pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka mulai 17 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan setelah pendaftaran. Meskipun demikian, berdasarkan peraturan tahun lalu, setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Administrasi.
Beasiswa LPDP adalah kesempatan bagi para calon mahasiswa dan profesional untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Keuangan karena menawarkan dana pendidikan penuh, termasuk biaya kuliah, biaya hidup, hingga biaya perjalanan internasional.
Link Daftar LPDP 2025 dan Cara Registrasi
Belum banyak informasi yang didapat dari portal Kemenkeu untuk pendaftaran beasiswa LPDP 2025 Tahap 1. Jika tidak ada perubahan, berikut cara registrasi akun LPDP 2025:
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
- Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.
Saat mendaftar akun, pastikan untuk menggunakan alamat email pribadi yang masih aktif. Selain email, diharapkan untuk mengisikan data berupa Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Handphone (dengan menggunakan awalan kode negara, bukan “0”), serta Foto terbaru.
Benarkah Peserta LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?
Polemik mengenai penerima beasiswa LPDP di luar negeri diharapkan untuk pulang ke Indonesia dan mengabdi di dalam negeri masih menjadi topik hangat juga tahun ini. Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan jika peserta LPDP 2025 adalah seorang ASN, maka wajib baginya untuk kembali ke Indonesia.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” tuturnya.
Perlakuan berbeda jika peserta LPDP 2025 adalah Non ASN, maka tidak ada paksaan untuk kembali ke Indonesia.
“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” jelasnya.
Kendati demikian, belum ada regulasi resmi yang menyebutkan hal itu pada portal LPDP Kemenkeu.
Syarat Umum Daftar Beasiswa LPDP 2025 Reguler
Persyaratan umum untuk mendaftar Beasiswa LPDP 2025 reguler adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;
- Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
tirto.id - Edusains
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus