tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta. Dalam SE tersebut, Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan tenggat waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama waktu kerja. Aturan ini dibuat untuk memastikan setiap pekerja tetap mendapatkan haknya dalam perayaan hari raya keagamaan.
Kewajiban pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus. Pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Isi SE THR 2025 Menaker untuk Karyawan Swasta
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dalam ketentuan, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas atau berbasis satuan hasil, perhitungan upah satu bulan dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah juga menghimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, setiap provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. Posko ini dapat diakses melalui laman: Pengaduan THR Tahun 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai SE THR 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: Surat Edaran THR 2025.
Kapan Hari Terakhir THR Dibayarkan Sesuai SE Menaker?
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 30 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah pada tanggal 23 Maret 2025.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan hubungan kerja tetap maupun kontrak. Pemerintah berharap perusahaan mematuhi aturan ini agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut Hari Raya.
Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra