Nadiem Makarim Ambruk di Tahanan, Eks Mendikbudristek Dilarikan ke IGD Usai Sidang Chromebook

3 hours ago 1

harapanrakyat.com,- Kabar mengejutkan datang dari proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop, di mana Nadiem Makarim ambruk di tahanan setelah menjalani persidangan yang melelahkan pada Senin (4/5/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik yang drastis. Sehingga Nadiem harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Abdi Waluyo pada Senin malam untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebelum kondisi kesehatannya benar-benar jatuh, Nadiem tetap menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, meski dalam kondisi tangan kiri terpasang selang infus.

Baca Juga: Nangis Bak Anak Kecil, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir Rp242 Miliar

Ia memaksakan hadir demi memastikan agenda persidangan tidak tertunda. Meskipun tim medis sebenarnya tidak merekomendasikan Nadiem keluar dari rumah sakit.

Penyebab Nadiem Makarim Ambruk di Tahanan

Dalam sesi pemeriksaan saksi, Nadiem sempat tampak sangat emosional hingga menangis di hadapan Majelis Hakim. Ia menyatakan rasa lelahnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Nadiem pun berharap agar perkara ini segera tuntas karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Sementara itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan, penyebab utama Nadiem Makarim ambruk di tahanan adalah penyakit fistula perianal yang dideritanya. Sehingga memerlukan tindakan operasi dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, secara resmi telah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi di ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

“Alasan utamanya adalah kebutuhan akan lingkungan yang steril pasca-operasi. Agar pemulihan berjalan lancar dan tidak mengganggu agenda persidangan berikutnya,” ujar Zaid Mushafi.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek tersebut tengah menghadapi dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM (Chrome Device Management) periode 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Tuduhan aliran dana yang masuk ke pihak Nadiem mencapai Rp 809,5 miliar.

Nadiem sendiri membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa program digitalisasi justru bertujuan untuk transparansi dan penghematan anggaran.

Baca Juga: Nadiem Anwar Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Hotman Paris Pasang Badan; Saya Buktikan Dia Tidak Bersalah!

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (6/5/2026), karena terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir setelah Nadiem Makarim ambruk di tahanan.

Keputusan mengenai pengalihan status tahanan masih akan menjadi pertimbangan hakim setelah melihat hasil perkembangan medis terbaru dari pihak rumah sakit. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |