Pekerja Meninggal Saat Bersihkan Mesin, PT Albasi Priangan Lestari Kota Banjar Komitmen Penuhi Seluruh Hak Korban

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Manajemen PT Albasi Priangan Lestari (APL)  Kota Banjar, Jawa Barat, menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan dan memberikan seluruh hak-hak bagi keluarga almarhum pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area pabrik.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Pabrik Kayu Kota Banjar, Seorang Karyawan Meninggal Dunia Terjepit Mesin

Direktur PT APL, Wahyu Hidayat mengatakan, insiden tragis tersebut terjadi menjelang akhir pekan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, yang diketahui merupakan karyawan dari pihak vendor (outsourcing) dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mengalami kecelakaan saat sedang membersihkan mesin glue spreader sebelum waktu pulang kerja.

“Posisi almarhum saat itu pas mau pulang kerja. Kebetulan kejadiannya di mesin glue spreader, posisi waktu membersihkan mesin. Kegiatan yang dilakukan sebelum akhir pekan,” kata Wahyu saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Komitmen PT APL untuk Korban

Wahyu menegaskan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak-hak yang harus diterima oleh keluarga almarhum. Menurutnya, ada beberapa poin penanganan yang telah dan sedang berjalan, di antaranya santunan uang duka, bantuan acara keagamaan.

“Manajemen telah menerima proposal dari pihak keluarga dan sedang berkoordinasi untuk memfasilitasi kebutuhan logistik acara doa bersama (3 hari, 7 hari, hingga 40 hari),” terangnya.

Kemudian, perusahaan juga akan hak upah, jaminan sosial korban dipastikan terdaftar sebagai kepesertaan aktif. PT APL berkomitmen mendampingi dan mempercepat proses pencairan klaim jaminan sosial tersebut.

“Semua hak-hak almarhum tetap kita penuhi. Dari pengurusan Jamsostek-nya kita akan selesaikan sampai dengan selesai. Kami dengan pihak keluarga almarhum juga sudah ada kesepakatan bahwa ini adalah musibah. Kita juga tidak menginginkan kejadian ini terjadi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, almarhum merupakan karyawan di bawah naungan Outsourcing SPM dan bekerja di bagian operator mesin glue. Selain itu, ia juga meluruskan bahwa almarhum Nanda Kiki merupakan karyawan dengan usia 22 tahun dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Kita merujuknya ke data KTP dari almarhum saja, itu kelahiran tahun 2004 artinya usia almarhum 22 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Pastikan Pekerja dapat Hak, Komisi I DPRD Kota Banjar Sidak ke Perusahaan, Apa Hasilnya?

Sementara itu, mengenai kronologis pasti dan penyebab utama kecelakaan, pihak manajemen PT APL menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Saat ini, area tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang garis polisi (police line).

“Kami tidak tahu pasti kejadian kronologis seperti apa, karena itu masih ranah polisi untuk BAP dan sebagainya. Sebenarnya di perusahaan kita sudah ada SOP-nya untuk masing-masing mesin. Namun, apakah ada faktor kelelahan atau yang lain, kami tidak bisa membantahnya karena itu ranah penyelidikan. Kami hanya bisa mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |