tirto.id - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 akan digelar mulai Minggu, 17 November 2024. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuka sejumlah formasi untuk seleksi tersebut.
Mengutip Pengumuman Kemenko PMK No. 9/Pansel-CASN/KP.02/11/2024, pihaknya menyediakan lowongan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas, berdedikasi tinggi dan memenuhi persyaratan.
Adapun unit kerja pelamar PPPK 2024 tahap 2 Kemenko PMK dibagi atas 4 lokasi. Di antaranya Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi; Biro Perencanaan dan Kerjasama; Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data; serta Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Untuk mengetahui rincian formasi PPPK Kemenko PMK 2024 periode 2, Anda bisa membaca artikel ini. Para calon pendaftar PPPK 2024 juga dapat melihat kriteria, persyaratan daftar, beserta cara mendaftarnya.
Formasi Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Periode 2
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto
Mengutip sumber informasi yang sama, terdapat lima formasi dalam pengadaan PPPK Kemenko PMK 2024 Tahap 2. Berikut daftar lowongan PPPK 2024 periode kedua yang disediakan oleh lembaga pemerintahan tersebut.
- Pranata Humas Ahli Pertama (3 formasi)
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (2 formasi, ditempatkan di unit kerja berbeda)
- Pengelola Layanan Operasional (1 formasi)
- Pranata Komputer Ahli Pertama (2 formasi)
- Statistisi Ahli Pertama (1 formasi).
Kriteria Pelamar Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Tahap 2
Ketentuan mengenai kriteria pelamar PPPK Kemenko PMK 2024 periode 2 sama dengan kebijakan yang berlaku untuk instansi lain. Aturan ini telah diatur lewat Surat Badan Kepegawaian Negara No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dokumen yang berisi mekanisme itu menjelaskan tentang WNI yang boleh melamar PPPK 2024 tahap 2. Mereka yang diizinkan daftar adalah tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang aktif kerja di instansi terkait.
Namun demikian, pegawai itu harus sudah bekerja secara aktif di lingkungan Kemenko PMK minimal 2 tahun. Tenggat waktu itu pun tidak boleh terputus, melainkan pegawai harus punya riwayat kerja secara terus-menerus.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Periode 2
Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023 lingkup Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.
Kemenko PMK juga telah merangkum sejumlah persyaratan daftar PPPK 2024 di lingkungan instansinya. Anda dapat memantau beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap peserta PPPK melalui daftar berikut.
- WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI;
- Sehat rohani, jasmani dan bukan pengonsumsi NAPZA. Dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari rumah sakit pemerintah serta disampaikan ketika peserta lulus seleksi;
- Belum pernah dipidana penjara maupun kurungan sesuai putusan pengadilan dengan kurun waktu dua tahun maupun lebih;
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas ajuan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Polri, TNI, dan/atau tidak sedang ada perjanjian kerja dengan dinas maupun pihak apapun;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Tidak terlibat politik praktis;
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun ketika mendaftar;
- Punya Ijazah dan transkrip nilai Sarjana (S1) atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi;
- Lulusan luar negeri melampirkan bukti kelulusan beserta ijazah yang sudah disetarakan;
- Surat Keterangan Lulus maupun Surat Pengganti Ijazah lainnya tidak bisa dipakai untuk mengganti ijazah;
- Bersedia ditempatkan di berbagai unit kerja Kemenko PMK, sesuai perjanjian dalam surat pernyataan yang dibuat ketika daftar.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Gelombang 2
Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 periode 2 dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Adapun rangkuman tata cara daftar sesuai pengumuman seleksi serupa meliputi urutan berikut.
- Melakukan pendaftaran daring di https://sscasn.bkn.go.id;
- Mengisi formulir dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan/atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP Asli;
- Pendaftaran akun akan berlangsung sampai 31 Desember 2024;
- Pelamar nanti akan memeroleh username dan password untuk login;
- Nomor ini akan dibutuhkan untuk rangkaian seleksi berikutnya;
- Setelah menyimpan kedua data itu, login kembali di SSCASN BKN;
- Anda akan disuguhkan formulir pengisian biodata;
- Jika sudah, ditampilkan pula Formulir Registrasi PPPK Online;
- Tuntaskan kebutuhan yang diminta sistem, termasuk dokumen persyaratan yang diminta;
- Klik “Submit” sebagai langkah terakhirnya.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani