tirto.id - Pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering menjadi opsi menarik untuk berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Lantas, pensiun dini PNS umur berapa? Simak aturan terbarunya.
Usia pensiun untuk pekerja di Indonesia pada tahun 2025 adalah 59 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa, peserta yang tetap bekerja setelah usia pensiun dapat memilih menerima manfaat pensiun saat usia pensiun tercapai atau saat berhenti bekerja, maksimal 3 tahun setelahnya. Manfaat Jaminan Pensiun bertambah setiap tahun tanpa kenaikan iuran.
Kebijakan usia pensiun 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PNS masih tetap mengikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS juga diperbolehkan untuk mengajukan pensiun dini. Namun, langkah ini tidak bisa diambil begitu saja, karena terdapat regulasi resmi yang mengatur usia minimal dan persyaratan lainnya.
Berapa Usia Pensiun PNS?
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 55, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Pensiun Dini PNS Berapa Tahun dan Prosedurnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Pasal 305, PNS bisa mengajukan pensiun dini setelah mencapai usia 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, sesuai dengan skema 45:20.
Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah permohonan pensiun dini bagi PNS:
Syarat Pensiun Dini
- Mengurus surat permohonan pensiun yang ditujukan ke Bupati Up. Ka BKP SDM;
- Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP);
- Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa asset dinas;
- Mempersiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi kartu pegawai, SK pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir;
- Melengkapi dokumen keluarga seperti fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah, kartu istri/suami, KK, akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
- Mempersiapkan dokumen pribadi, seperti Fc konversi NIP baru, KTP, NPWP, rekening buku tabungan BRI/BPD, dan pas foto ahli waris terbaru.
Langkah Pengajuan Permohonan Pensiun Dini PNS
- Pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan surat pengantar dari unit kerja.
- Verifikasi berkas pensiun dini.
- Pengiriman berkas permohonan ke Kanreg untuk diproses lebih lanjut.
- Penerimaan surat keputusan pensiun oleh BKPSDM dan verifikasi ulang sebelum diserahkan kepada pemohon.
- Jika sudah memenuhi persyaratan, SK pensiun dini akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Proses dari pengajuan hingga penerbitan SK pensiun dini umumnya memakan waktu sekitar 6 bulan. Perlu diketahui, pengajuan pensiun dini sepenuhnya gratis.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra