harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online berkedok jual beli mobil bekas. Beberapa pelaku diketahui menyamar sebagai anggota TNI untuk meyakinkan calon korban. Sebagai 12 tersangka masing-masing berinisial MD, ARB, NYL, FN, MDH, HB, DN, UR, MR, MA, NK, dan BS. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan kendaraan roda empat melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Pengungkapan kasus kejahatan siber ini berawal dari laporan dua orang korban berinisial FFK dan NM.
Para pelaku ini mulanya mengunggah penawaran unit mobil bekas melalui platform Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi
Korban yang tergiur pun langsung menghubungi kontak pelaku untuk memproses transaksi. Para pelaku menyamar sebagai anggota TNI aktif dengan memajang atribut dinas, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta senjata api mainan saat berkomunikasi untuk meyakinkan korban.
“Mereka (tersangka) mengaku sebagai TNI agar para korban yakin. Bahkan di sejumlah unggahan media sosial, mereka memperlihatkan baju dinas,” kata Hendra, Jumat (21/8/2026).
Pengungkapan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Berjaringan
Setelah korban percaya, sindikat ini meminta pembayaran uang muka beserta biaya pengiriman unit melalui jasa kargo. Kemudian, sindikat ini mengirimkan video rekaman pengiriman mobil kepada para korban agar semakin yakin.
Baca Juga: Tantri Kotak Resmi Laporkan Sahabat, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum
“Tapi setelah mentransfer uang, korban tidak pernah menerima mobil tersebut, sementara seluruh kontak dan akun media sosial pelaku langsung menghilang,” ujarnya.
Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar, AKBP Ambarita menambahkan, polisi meringkus 12 orang anggota sindikat tersebut di wilayah Kabupaten Sidenrang Rappang, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, para pelaku membagi peran secara terstruktur saat beraksi dari pemondokan di pelosok Sulawesi Selatan. Ada yang bertugas mengunggah konten penawaran, menyamar sebagai personel TNI, hingga berpura-pura menjadi agen ekspedisi pengiriman.
Baca Juga: Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Investasi Paylater, Seorang Perempuan Muda Diamankan
“Para pelaku tidak sungkan untuk video cal dengan korban. Mereka ada yang berperan sebagai TNI gadungan, menyamar sebagai petugas kargo,” kata Ambarita.
Komunikasi dan laporan keuangan sindikat ini terkoordinasi melalui grup WhatsApp bernama Pancasona Family. Pembagian keuntungan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni tim murid, tim pemandu, dan tim leader. Pasangan suami istri berinisial UR dan MA bertindak sebagai tim leader yang mengantongi porsi pangkasan keuntungan terbesar hingga 50 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto menyebut sindikat ini diperkirakan sudah beroperasi sejak akhir tahun 2024 dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dalam kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dua unit mobil, seragam TNI palsu, serta senjata mainan. Para tersangka, penyidik menerapkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar. (Reza Deny/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

3 hours ago
6

















































