harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap adanya penyimpangan serius dalam distribusi obat-obatan keras terbatas seperti Alprazolam hingga Tramadol di sejumlah apotek.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD mengatakan, kepolisian menemukan beberapa apotek yang melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter.
Selain itu, ditemukan juga modus pemberian obat dengan resep yang tidak sesuai dengan kompetensi dokternya, yang memicu kekhawatiran terhadap peredaran obat keras secara ilegal.
“Kami temukan sejumlah apotek yang menerima pembelian obat seperti Alprazolam dan sejenisnya tanpa resep dan dengan resep, tapi tidak sesuai dengan kompetensi dari dokternya. Seharusnya yang mengeluarkan dokter spesialis kejiwaan, tapi ini ada dokter umum,” Albert di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
Polda Jabar Ungkap Bahaya Peredaran Obat Keras Terbatas Secara Ilegal
Albert menambahkan, kemudahan akses dan harga yang murah menjadi alasan obat-obatan ini marak beredar, terutama obat generik berlogo.
Sebab, obat generik berlogo ini harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan obat bermerek. Ironisnya, obat-obatan ini sering berpindah tangan tanpa melalui sesi konsultasi medis yang memadai.
“Terus kami dalami, karena akses obat-obatan ini begitu mudah. Ada dua jenis obat, obat generik berlogo dengan obat generik bermerek. Kalau yang kami dapatkan di obat generik berlogo karena harganya sangat murah,” ujarnya.
Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Polisi Tangkap Sopir MBG di Depok
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda. Kepolisian menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan ketat ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas terhadap rantai distribusinya.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merapatkan barisan demi melindungi masa depan generasi muda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Albert menambahkan, sebenarnya alur obat-obatan narkotika dan psikotropika sudah memiliki sistem yang teregistrasi secara ketat.
Mulai dari produksi bahan baku di pabrik hingga proses distribusinya, semuanya berada di bawah pengawasan ketat BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setiap mutasi atau penjualan di apotek wajib dilaporkan ke Kemenkes melalui aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
Dalam hal ini, peran kepolisian masuk pada ranah penindakan, apabila terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam laporan distribusi itu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Internasional Golden Triangle
“Obat-obatan ini teregistrasi di pabrik. Dalam bidang obat-obatan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu ada alurnya. BPOM sudah Mengawasi sejak dari bahan baku produk, lalu BPOM dan Kemenkes mengenai distribusi hingga ke apotek,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
6

















































