Tak Hanya Dugaan Penyimpangan Retribusi Kantin Sekolah, Disdik Cimahi Disorot Soal Dana RKB dan O2SN

2 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Isu dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Jawa Barat, ternyata tak berhenti pada persoalan retribusi kantin sekolah saja.

Stefanus (nama samaran), guru di salah satu SD Negeri di Kota Cimahi, kembali mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), dan penyelenggaraan O2SN.

Ia menyebutkan, tahun lalu sekolah tempatnya mengajar mendapatkan bantuan revitalisasi ruang kelas baru (RKB), dan pembangunannya selesai pada November 2025. Nilai proyek pembangunan dua ruang kelas tersebut mencapai Rp 700 juta lebih.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, Pejabat Disdik Cimahi; Sumpah Demi Allah Tak Tahu Pemeriksaan BPK

Disdik Cimahi Disorot Bukan Hanya Soal Penyimpangan Retribusi Kantin Sekolah

Stefanus mengatakan, pihak sekolah ternyata wajibkan menyetor sejumlah uang kepada pihak dinas setelah pembangunan RKB selesai dilaksanakan.

“Saya sempat dengar langsung dari kepala sekolah, bahwa kami harus menyerahkan uang ke dinas terkait proyek RKB tersebut. Padahal nilainya sudah sangat besar. Saya kaget sekali mendengarnya,” ungkap Stefanus belum lama ini.

Selain itu, lanjutnya, persoalan serupa juga terjadi pada kegiatan Olahraga dan Seni (O2SN). Disdik beralasan anggaran dinas kosong atau efisiensi dana. Seluruh biaya kegiatan dibebankan 100 persen kepada sekolah sehingga sekolah menggunakan dana BOS.

“Setiap peserta dipungut biaya Rp 300 ribu. Yang paling ganjil, aturan hitungannya berdasarkan kuota sekolah, bukan jumlah peserta nyata. Misal jatah sekolah 7 orang, tapi cuma 1 siswa yang ikut, tetap wajib bayar Rp 300.000 kali 7,” tuturnya.

Baca Juga: Kick Off SPMB Tahun 2026 di Cimahi, Wali Kota Pastikan Bebas Suap dan Titipan

Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada banyak celah keuangan yang perlu ditelusuri lebih dalam, selain temuan BPK sebelumnya terkait dugaan penyimpangan retribusi kantin sekolah.

Disdik Bantah Pungutan RKB

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan, membantah keras adanya pungutan terkait RKB.

“Saya pastikan tidak ada aturan kepala sekolah harus bayar ke dinas setelah RKB selesai. Kalau ada tuduhan begitu, sebutkan siapa pelakunya,” kata Sofwan saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Sofwan juga membantah tuduhan bahwa yang melakukan pungutan tersebut adalah dirinya saat masih menjabat Kasi Sarpras SD, bersama Kabid SD, Ana Julia.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi 

“Kalau begitu ya silahkan buktikan saja. Prinsipnya siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Yang jelas saya tidak pernah melakukan hal itu,” tegasnya.

Sementara untuk persoalan pungutan O2SN, Sofwan enggan menjawabnya karena hal itu bukan ranah tugas dan bidangnya. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |