tirto.id - Profil yayasan Pratiwi Novianthy atau Novi Pratiwi yang disinggung Farhat Abbas menyita perhatian publik. Pengacara Farhat Abbas menyebut yayasan yang didirikan Novi sebagai yayasan bodong alias palsu.
Farhat Abbas dan Novi berseteru terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras yang menerima uang donasi melalui promosi open donasi yang dilakukan Novi. Farhat Abbas dalam kasus tersebut bertindak sebagai pengacara untuk Agus Salim.
Kasus dugaan penyalahgunaan donasi bermula ketika Novi melalui akun YouTube pribadinya mencurigai Agus telah menyalahgunakan hasil uang donasi untuk keperluan pribadi, bukan untuk pengobatan matanya, melainkan digunakan untuk membantu keluarganya melunasi utang.
Pernyataan kecurigaan Novi tersebut viral, yang kemudian menimbulkan gelombang protes dari para donatur. Selanjutnya pada 19 Oktober 2024, muncul petisi yang menuntut Agus untuk mengembalikan uang donasi.
Lalu, Agus melaporkan Novi atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Ia menggandeng pengacara Farhat Abbas dan menyebut Novi telah melakukan pemindahan uang donasi dari rekening Agus ke yayasan milik Novi tanpa persetujuan dan dengan unsur paksaan.
“Maksa amat!? Kog bisa donasi langsung ke Rek agus bisa beralih ke yayasan secara sukarela? Trus teror, ancaman, WA dan medsos itu apa? Kalo kamu baik dan gak jahat?! Bukan seperti itu beralibi melawan orang buta! Jelas dan tampak kekejaman dan kerakusan kamu hei penjual kesedihan orang susah!,” tulis Farhat Abbas melalui postingan Instagram stories pada akun pribadinya @farhatabbasofficial.
Farhat Abbas lantas menegaskan bahwa uang donasi tersebut merupakan milik Agus dan pihak yayasan atau Novi tidak berhak memindahkannya tanpa persetujuan, meski dengan alasan untuk transparansi. Di tengah kisruh kasus ini, farhat Abbas menyoroti yayasan milik Novi.
“Hei Nyonya Yayasan bodong! Kamu itu siapa? Siapa keluarga kamu? Dimana rumah kamu? Sy sudah dapat rekam jejak Donasi Semeru!donasi Om, dll mana bukti bapak kamu di operasi mata? Audit dari awal main medsos dan penggunaan rekening siapa aja sebelum ada Rek yayasan? Audit2,” tulis Farhat Abbas.
Tidak hanya itu, Farhat Abbas juga mencurigai yayasan tersebut hanya yayasan palsu, dan menyebut karyawan yayasan mungkin saja cuma rekaan belaka.
“Mana pengurus dan pegawai yayasan NV yg 20 orang dan digaji untuk ngurus merawat ODGJ dan 5 bayi, 1 orang buta? Pamerin dong! Jangan2 cuma gaji buzzer dan Marketing serta bayar pengacara doang buat nakut2in keluarga orang buta dan orang bodoh!?,” tulis Farhat Abbas.
Profil Yayasan Novi Pratiwi
Novi Pratiwi mendirikan sebuah yayasan yang diberi nama Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Diketahui bangunan yayasan tersebut berupa rumah tempat tinggal.
Tidak banyak yang dapat diketahui mengenai profil administrasi dari yayasan tersebut, hanya saja nama yayasan tersebut mulai menjadi sorotan publik sejak nama Novi Pratiwi viral karena kerap membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan bayi-bayinya.
Pada Juli 2023 lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyebut Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan tidak memiliki izin legalitas. Legalitas yang dimaksud meliputi pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang bagi pendanaan program sosial yayasan sosial, hingga proses adopsi anak.
Untuk itu, pada Senin, 31 Juli 2023 Dinsos Kota Tangerang bersama pihak kepolisian melakukan tindakan pengambilan 10 orang anak asuh dari orang tua ODGJ yang diasuh Novi Pratiwi.
Kala itu, Novi Pratiwi mengakui bahwa ada kemungkinan yayasannya tidak melengkapi berkas untuk mengasuh anak. Dia juga mengatakan bahwa prosedur terkait asuh anak memang tidak terlalu diperhatikannya.
Namun, dia sangat menyayangkan tindakan pengambilan paksa itu. Jika memang berkas mereka tidak lengkap, Novi mengatakan, seharusnya ada arahan dari Kemensos untuk melengkapi berkas apa saja yang diperlukan.
Kemudian, Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, mengatakan kasus legalitas terhadap Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan telah selesai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghetian Penyelidikan (SP2LID) pada Desember 2023. Saat ini, menurut Garry yayasan Novi Pratiwi telah terdaftar.
"Yayasan Teh Novi terdaftar, dan selama ini bekerja sama dengan baik dengan seluruh pihak, termasuk Dinas Sosial dan Aparatur Pemerintahan maupun Penegak Hukum dalam penanganan perkara kesejahteraan sosial," ucap Garry pada Rabu, (23/10/2024) dikutip Tempo.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra