Rundown dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

1 month ago 7

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah merilis rundown dan tata tertib ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Ujian SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.

Total peserta yang berhak mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024 adalah 327.828 peserta di dalam negeri dan 140 peserta di luar negeri. SKD Kemenag dalam negeri dilaksakan di 54 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan SKD Kemenag luar negeri digelar pada 36 titik lokasi pada 25 negara.

Rundown Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

Seluruh peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diberikan pilihan untuk memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Bagi peserta yang memilih mengikuti ujian SKD CPNS 2024, wajib hadir saat ujian sesuai dengan jadwal masing-masing.

Kementerian Agama telah merilis rundown ujian SKD CPNS Kemenag 2024 yang terbagi menjadi dua kategori yaitu Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat dan Khusus Hari Jumat.

Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat SKD CPNS 2024

Sesi I

06.30-08.00 WIB

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

08.00-09.40 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

• 09.00-10.30 WIB

○ Registrasi dan pemberian PIN peserta

○ Penitipan barang

○ Body Checking

○ Peserta masuk ruang tunggu steril

○ Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

• 10.30-12.10 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi III

• 11.30-13.00 WIB

○ Registrasi dan pemberian PIN peserta

○ Penitipan barang

○ Body Checking

○ Peserta masuk ruang tunggu steril

○ Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

• 13.00-14.40 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi IV

• 14.00-15.30 WIB

○ Registrasi dan pemberian PIN peserta

○ Penitipan barang

○ Body Checking

○ Peserta masuk ruang tunggu steril

○ Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

• 15.30-17.10 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Pembagian Waktu Pelaksanaan Khusus Hari Jumat SKD CPNS 2024

Sesi I

• 06.30-08.00 WIB

○ Registrasi dan pemberian PIN peserta

○ Penitipan barang

○ Body Checking

○ Peserta masuk ruang tunggu steril

○ Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

• 08.00-09.40 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

• 13.30-15.00 WIB

○ Registrasi dan pemberian PIN peserta

○ Penitipan barang

○ Body Checking

○ Peserta masuk ruang tunggu steril

○ Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang tunggu

• 15.00-16.40 WIB : Pelaksanaan SKD CPNS

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

Seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS Kemenag 2024, harus mengikuti tata tertib yang telah ditentukan. Berdasarkan pengumuman P-3672/SJ/B.II.1/KP/00/1/10/2024 yang dirilis oleh Kementerian Agama pada 14 Oktober 2024, berikut merupakan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN.

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu dengan ketentuan:

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;

b. Wanita: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

f. Keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia;

g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

h. Merokok dalam ruangan seleksi;

i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Daftar Sanksi Pelanggaran Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

Bagi peserta yang melanggar tata tertib maupun ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi pelanggaran.

Berikut merupakan daftar sanksi pelanggaran ujian SKD CPNS Kemenag 2024:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKD 2024 tidak diperkenankan mengikuti SKD 2024 dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |