Sampai Kapan Dispensasi SIM Habis saat Lebaran 2025?

1 week ago 25

tirto.id - Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan akibat penutupan jadwal layanan selama libur nasional.

Kanal resmi kepolisian mengumumkan bahwa dispensasi ini berlaku secara nasional. Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang dokumen berkendara mereka tanpa terkena sanksi. Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan SIM aktif untuk aktivitas harian.

Sebagai catatan, dispensasi hanya berlaku untuk masa kedaluwarsa SIM yang jatuh antara periode tertentu, sehingga penting untuk mengecek tanggal habis masa berlaku SIM masing-masing. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui media sosial Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) setempat atau situs resmi Korlantas Polri.

Sampai Kapan Dispensasi Perpanjangan SIM Habis saat Lebaran 2025?

Masa dispensasi perpanjangan SIM yang habis saat libur Lebaran 2025 berbeda-beda di tiap wilayah. Beberapa SATPAS memberikan tenggat hingga 15 April 2025, sementara ada juga yang menetapkan hingga 19 April 2025.

Misalnya, SATPAS Colombo Surabaya menetapkan dispensasi sampai 15 April, sedangkan Satlantas Magetan dan Probolinggo memberikan waktu hingga 19 April 2025. Satlantas Bekasi dan Ditlantas DIY juga telah merilis informasi resmi terkait batas waktu dispensasi melalui media sosial mereka.

Masyarakat disarankan untuk mengecek akun resmi Instagram Satpas wilayah masing-masing agar tidak melewatkan jadwal terakhir perpanjangan. Jangan menunda terlalu lama karena lewat dari tanggal yang ditetapkan, pemilik SIM akan dikenai prosedur pembuatan SIM baru.

Bagi masyarakat yang SIM-nya habis saat libur panjang dan belum sempat memperpanjang, ini adalah kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu tes ulang. Dispensasi ini jadi solusi praktis agar pelayanan tetap bisa diakses tanpa kendala administratif.

Cara Mendapat Dispensasi SIM Mati saat Lebaran 2025

Untuk mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025, pemilik SIM cukup datang langsung ke kantor Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat. Di sana, pemohon bisa mengajukan perpanjangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti perpanjangan pada umumnya, yakni membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Prosesnya tidak berbeda dari hari biasa, tetapi dikhususkan untuk mereka yang SIM-nya habis pada masa libur dan masih dalam tenggat dispensasi.

Beberapa wilayah juga telah memberikan informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat. Informasi ini bisa diakses lewat media sosial resmi Satlantas wilayah atau melalui laman Digital Korlantas Polri.

Manfaatkan masa dispensasi ini dengan baik agar tidak perlu membuat SIM baru yang memerlukan ujian ulang. Pastikan juga mengecek batas akhir dispensasi di daerah masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal.

Biaya Perpanjang SIM Habis saat Lebaran 2025

Biaya perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.

Besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan, seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dikenakan mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung Satpas masing-masing. Biaya tersebut juga berlaku bagi pemohon yang memanfaatkan masa dispensasi dari Korlantas Polri.

Masyarakat yang memperpanjang SIM selama masa tenggang tetap membayar biaya sesuai aturan, tanpa tambahan lain atau denda karena keterlambatan. Dispensasi ini diberikan agar pemilik SIM tidak perlu membuat SIM baru dari awal.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Elisabet Murni P

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |