tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 telah memasuki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti SKD yang terdiri menjadi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD dilaksanakan pada 16 Oktober – 14 November 2024. Jadwal tes SKD yang dilakukan berbeda-beda tergantung dengan instansi, banyaknya pendaftar, serta sesi yang tersedia antara Senin-Jumat.
Setelah peserta menyelesaikan SKD, panitia akan mengolah nilai yang ada berdasarkan skor yang dilakukan pada 23 Oktober-16 November 2024.
Pengumuman bagi peserta yang lolos SKD dapat diakses melalui pengumuman resmi pada 17-19 November 2024 di akun SSCASN masing-masing peserta atau dengan mengakses situs resmi instansi terkait yang peserta tuju.
Apa Itu Passing Grade dan Berapa Nilai Maksimal SKD CPNS 2024?
Nilai ambang batas atau passing grade adalah batas minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 agar bisa masuk dalam perhitungan ranking sebelum masuk ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Aturan mengenai passing grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 dengan rincian:
Passing grade formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Passing grade formasi cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Sementara itu, nilai SKD CPNS 2024 tertinggi yang dapat diraih yakni 550, dengan rincian sebagai berikut:
- Skor TWK tertinggi: 150 (30 butir soal, jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab 0)
- Skor TIU tertinggi: 175 (35 butir soal, jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab 0)
- Skor TKP tertinggi: 225 (45 butir soal, jawaban bernilai terendah 1, tertinggi 5, dan tidak menjawab 0)
Meski begitu, peserta yang telah melaksanakan SKD dan mendapat skor di atas passing grade belum pasti lolos ke babak SKB yang akan dilakukan pada 9-20 Desember 2024 mendatang. Hal ini karena panitia menerapkan aturan perangkingan pada SKD CPNS 2024.
Singkatnya, jika banyak pelamar yang mencapai passing grade dalam SKD CPNS 2024, panitia akan mengambil peserta dengan ranking tiga kali formasi yang tersedia untuk lolos ke tahap SKB. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang berbunyi:
- Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
- Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
- Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.
- Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
- Dalam hal nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, pelamar dapat mengikuti SKB.
Karena peraturan tersebut, tidak terdapat aturan resmi mengenai berapa skor minimal yang dibutuhkan peserta untuk bisa lolos ke tahap SKB.
Peserta bisa mengecek hasil skor secara langsung melalui live score BKN atau mengakses pengumuman lolos SKB yang akan diberikan oleh BKN.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra